Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing.
Ketentuan ini diatur pada Pasal 187 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut menyebutkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku selama 2 tahun.
"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD, dikutip Rabu (12/1/2022).
Untuk diketahui, UU HKPD disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.
Khusus untuk ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang disusun berdasarkan UU PDRD, perda atas ketiga jenis pajak tersebut masih tetap berlaku selama 3 tahun.
Dengan demikian, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk melakukan penyesuaian perda dari ketiga jenis pajak tersebut.
Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen yang terkait dengan ketiga pajak tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.
"Dalam hal jangka waktu ... tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai pajak dan retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan UU ini [HKPD]," bunyi Pasal 187 huruf d UU HKPD.
Khusus bagi wajib pajak, hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan sebelum UU HKPD diundangkan akan diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya UU HKPD.
Dalam hal perpajakan, UU HKPD disusun untuk memperkuat local taxing power melalui penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan serta perluasan basis pajak, khususnya bagi kabupaten/kota.
Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Kabupaten/kota diberi kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai pengganti skema bagi hasil dari provinsi ke kota. Provinsi juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen pajak MBLB guna meningkatkan pengawasan atas aktivitas pertambangan di daerah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.