UU HKPD

UU HKPD Amanatkan Pemda Anggarkan Target Pajak Lebih Akurat

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:30 WIB
UU HKPD Amanatkan Pemda Anggarkan Target Pajak Lebih Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendorong pemda untuk menganggarkan pajak dan retribusi daerah dengan lebih baik.

Merujuk pada Pasal 102 ayat (1) UU HKPD, penganggaran pajak dan retribusi daerah pada APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi di daerah.

"Kebijakan makroekonomi daerah ... meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah," bunyi Pasal 102 ayat (2) UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kebijakan makroekonomi daerah harus diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang menjadi dasar dalam penyusunan APBN.

Mengacu juga pada working paper DDTC yang berjudul 'Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort', 113 kabupaten/kota di pulau Jawa secara rata-rata tercatat mampu melampaui target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan pada APBD.

Pada 2019, rata-rata realisasi pajak daerah mampu mencapai 127% dari target. Hal ini berbanding terbalik dengan kinerja penerimaan pajak oleh pemerintah pusat yang tidak pernah mencapai target sejak 2008.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Memang, berdasarkan paper tersebut, basis pajak daerah cenderung lebih stabil karena dipungut atas konsumsi dan kekayaan. Namun, terdapat indikasi penetapan target pajak daerah di kabupaten/kota tidak didasari dengan analisis potensi, tapi dengan proyeksi pertumbuhan berbasis data historis.

Penetapan target pajak berbasis data historis bisa berimplikasi terhadap waktu yang diperlukan oleh daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Seharusnya, penetapan target pajak daerah didasari kepada pengukuran potensi pajak di daerah masing-masing sembari memperhatikan pertumbuhan ekonomi pada tahun anggaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan