SLOVENIA

UU Direvisi, Tindakan Pajak terhadap Negara Non-Kooperatif Kini Diatur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 15:30 WIB
UU Direvisi, Tindakan Pajak terhadap Negara Non-Kooperatif Kini Diatur

Ilustrasi.

LJUBLJANA, DDTCNews – Pemerintah Slovenia resmi mengamendemen undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) badan. Amendemen tersebut meliputi tindakan terhadap negara yang dianggap tidak kooperatif dalam hal pajak serta langkah-langkah lainnya.

Pada 28 Oktober 2021, Presiden Slovenia Borut Pahor mengesahkan amendemen pajak penghasilan badan Slovenia (ZDDPO-2S). Beleid tersebut kini mengatur tindakan terhadap negara yang tidak kooperatif, serta hak dan kewajiban wajib pajak yang berada di negara tersebut.

“Langkah-langkah tindakan pajak yang diatur dalam undang-undang ini berlaku untuk periode pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022,” bunyi Pasal 19 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Badan Slovenia, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tindakan yang diatur dalam UU PPh Badan Slovenia terdiri atas beberapa hal. Pertama, tindakan terhadap yurisdiksi dengan tarif pajak rendah dan tidak kooperatif. Suatu negara dikatakan tarif pajak rendah atau non-kooperatif, jika tarif pajak perusahaan kurang dari 12,5%, bukan anggota Uni Eropa, dan adanya ketidaksesuaian regulasi pajak penghasilan.

Terhadap negara yang memiliki tarif pajak rendah dan tidak kooperatif, wajib pajak akan dikenai pajak lebih tinggi atas dividen dan keuntungan perusahaan di negara tersebut. Selain itu, mereka juga akan dikecualikan dari fasilitas pengurangan bunga pinjaman.

Kedua, pengurangan dasar pengenaan pajak (DPP) penghasilan 40% atas investasi di sektor digital dan energi terbarukan. Pasal 55C UU PPh Badan mengatur pengurangan 40% DPP atas investasi dua sektor

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sektor yang tersebut antara lain seperti komputasi cloud, pemrograman kecerdasan artifisial, data science, teknologi ramah lingkungan, transportasi publik ramah lingkungan, dan dekarbonisasi sektor energi.

Ketiga, pengurangan pajak 50%—60% dalam ketenagakerjaan. Wajib pajak yang pertama bekerja dengan usia di bawah 25 tahun akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 55%. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja di sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja.

Pengurangan pajak penghasilan juga dikenakan kepada peserta magang. Besaran pengurangan sebesar 20%—80% dari rata-rata gaji setiap bulan, dan tidak melebihi DPP. Pengurangan pajak umum untuk sumbangan juga diturunkan menjadi 0,1% dari penghasilan.

Dengan perubahan ketentuan pajak penghasilan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Slovenia, sekaligus mengatasi masalah yang terjadi di Slovenia, termasuk terkait dengan ketenagakerjaan. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak