UU CIPTA KERJA

UU Ciptaker Perbaiki Tata Kelola Perdagangan, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 13:30 WIB
UU Ciptaker Perbaiki Tata Kelola Perdagangan, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan impor di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih kuat, termasuk melalui aktivitas ekspor dan impor. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja menjadi langkah reformasi yang penting karena akan menjawab tantangan dari sisi simplifikasi birokrasi.

"Kebijakan di dalam undang-undang cipta kerja yang sangat penting adalah berhubungan dengan tata kelola ekspor dan impor," katanya dalam Talk Show Neraca Komoditas, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan negara perlu lebih cepat merespons berbagai perubahan ekonomi dunia. Dalam hal ini, Indonesia memilih untuk terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya tahan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah reformasi salah satunya dilakukan dari sisi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Beleid itu dinilai mampu menjawab tantangan ekonomi Indonesia melalui perbaikan dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, baik di pusat maupun daerah.

Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap prosedur ekspor dapat semakin mudah dan meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Tentu ini tujuannya adalah untuk bisa memberikan pelayanan yang mudah cepat dan pasti serta efisien bagi dunia usaha sehingga mereka mampu bergerak secara kompetitif," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan perbaikan tata kelola ekspor dan impor pada akhirnya juga akan berdampak positif pada neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia. Dengan kondisi tersebut, dia juga optimistis ekonomi Indonesia dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global.

Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, sejumlah aturan turunan untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor dirilis. Misalnya Menteri Perdagangan yang menerbitkan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan penerbitan 2 permendag tersebut, semua peraturan dalam permendag yang sebelumnya dirilis terkait dengan ekspor dan impor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN