UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 18:01 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan materi dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan berdampak pada penurunan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), bahkan menjadikannya surplus.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan banyak investasi, termasuk yang pada industri pengolahan. Jika industri pengolahan mampu memproduksi barang-barang bernilai tambah untuk kemudian diekspor, menurutnya, masalah CAD yang menahun bisa segera teratasi.

"Yang kita ekspor seharusnya yang menciptakan nilai tambah tinggi. Membangun industri hulu sampai hilir dan bisa berkompetisi di global dengan harga barang yang lebih tinggi sehingga menutupi current account deficit," katanya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Iskandar mengatakan CAD menjadi masalah menahun di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berulang kali meminta para menterinya mengatasi masalah CAD dan defisit perdagangan melalui peningkatan ekspor produk yang bernilai tambah.

CAD, sambungnya, menandakan Indonesia harus membayar lebih banyak dolar AS kepada orang asing dibandingkan dengan yang dibawa ke dalam negeri. Menurutnya, CAD yang terlalu lebar juga bisa langsung berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian negara.

Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang untuk menyehatkan CAD melalui UU Cipta Kerja. Dengan meningkatnya investasi dan ekspor, CAD bisa perlahan diperkecil sebelum akhirnya menjadi surplus.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pada kuartal III/2020, neraca transaksi berjalan Indonesia membukukan surplus US$ 964,16 juta (0,4% dari PDB) setelah hampir 9 tahun mengalami defisit. Menurut Iskandar, hal itu terjadi karena naiknya harga komoditas sehingga tetap rawan mengalami defisit ketiga harganya kembali menurun.

"Kenapa CAD kita mengalami surplus 9 tahun lalu, pada kuartal II dan III tahun 2011? Itu terjadi karena harga komoditas tinggi dan kita mengalami ini lagi di kuartal III sekarang, current account surplus," ujarnya.

Selain itu, masalah juga terjadi karena pemerintah selama ini terpaksa membiayai investasi pembangunan menggunakan dana jangka pendek. Alhasil, saat ada sedikit gejolak terhadap perekonomian, langsung terjadi capital outflow.

Menurut Iskandar, masalah tersebut bisa diatasi dengan membentuk sovereign wealth fund (SWF) bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra