UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 18:01 WIB
UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan materi dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan berdampak pada penurunan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), bahkan menjadikannya surplus.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan banyak investasi, termasuk yang pada industri pengolahan. Jika industri pengolahan mampu memproduksi barang-barang bernilai tambah untuk kemudian diekspor, menurutnya, masalah CAD yang menahun bisa segera teratasi.

"Yang kita ekspor seharusnya yang menciptakan nilai tambah tinggi. Membangun industri hulu sampai hilir dan bisa berkompetisi di global dengan harga barang yang lebih tinggi sehingga menutupi current account deficit," katanya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Iskandar mengatakan CAD menjadi masalah menahun di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berulang kali meminta para menterinya mengatasi masalah CAD dan defisit perdagangan melalui peningkatan ekspor produk yang bernilai tambah.

CAD, sambungnya, menandakan Indonesia harus membayar lebih banyak dolar AS kepada orang asing dibandingkan dengan yang dibawa ke dalam negeri. Menurutnya, CAD yang terlalu lebar juga bisa langsung berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian negara.

Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang untuk menyehatkan CAD melalui UU Cipta Kerja. Dengan meningkatnya investasi dan ekspor, CAD bisa perlahan diperkecil sebelum akhirnya menjadi surplus.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pada kuartal III/2020, neraca transaksi berjalan Indonesia membukukan surplus US$ 964,16 juta (0,4% dari PDB) setelah hampir 9 tahun mengalami defisit. Menurut Iskandar, hal itu terjadi karena naiknya harga komoditas sehingga tetap rawan mengalami defisit ketiga harganya kembali menurun.

"Kenapa CAD kita mengalami surplus 9 tahun lalu, pada kuartal II dan III tahun 2011? Itu terjadi karena harga komoditas tinggi dan kita mengalami ini lagi di kuartal III sekarang, current account surplus," ujarnya.

Selain itu, masalah juga terjadi karena pemerintah selama ini terpaksa membiayai investasi pembangunan menggunakan dana jangka pendek. Alhasil, saat ada sedikit gejolak terhadap perekonomian, langsung terjadi capital outflow.

Menurut Iskandar, masalah tersebut bisa diatasi dengan membentuk sovereign wealth fund (SWF) bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!