UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Disahkan, Aturan Soal Retribusi Izin Gangguan Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 19:16 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Aturan Soal Retribusi Izin Gangguan Dicabut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan ketentuan terkait dengan jenis retribusi tertentu dalam UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai undang-undang.

Perubahan pasal-pasal di UU PDRD diatur pada pasal 114 RUU KUP. Pada poin ini terdapat dua perubahan dalam pengaturan retribusi daerah. Pertama, perubahan jumlah jenis retribusi perizinan tertentu dan penyebutan jenis retribusi perizinan tertentu.

RUU Cipta Kerja menghilangkan jenis retribusi izin gangguan sehingga jenis retribusi perizinan tertentu menyusut dari lima menjadi empat jenis retribusi.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Ketentuan Pasal 141 [UU No.28/2009] diubah sehingga jenis retribusi perizinan tertentu meliputi…," tulis Pasal 114 RUU Cipta Kerja, dikutip Senin (5/10/2020).

Pemerintah mengubah retribusi izin untuk mendirikan bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Sementara itu, tiga jenis retribusi tertentu tidak mengalami perubahan nama yaitu retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.

Dicabutnya retribusi izin gangguan diikuti dengan penghapusan Pasal 144 UU No.28/2009 terkait dengan objek retribusi izin gangguan. Hal ini juga sejalan dengan aturan yang diterbitkan Kemendagri melalui surat edaran No.503/6491/SJ terkait penghapusan izin gangguan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di daerah. Melalui aturan tersebut, penerbitan izin tidak lagi memerlukan surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).

Penghapusan retribusi izin gangguan juga berkaitan dengan PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Pada pasal 62 PP 24/2018, izin gangguan dilebur dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Untuk diketahui, objek retribusi izin gangguan sebelumnya berlaku untuk orang pribadi atau badan yang tempat usaha/kegiatan dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian atau gangguan.

Objek retribusi ini diperlukan lantaran pemda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP