APBN 2023

UU APBN 2023 Diundangkan, Begini Perincian Target Penerimaan Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 05 November 2022 | 12:30 WIB
UU APBN 2023 Diundangkan, Begini Perincian Target Penerimaan Pajaknya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 28/2022 tentang APBN 2023.

UU APBN 2023 menyebut target penerimaan pajak pada tahun depan akan mencapai Rp1.718 triliun. Penerimaan terbesar disumbang pajak penghasilan (PPh), diikuti pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

"Pendapatan pajak penghasilan ... direncanakan sebesar Rp935,06 triliun," bunyi Pasal 4 ayat 3 UU 28/2022, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Angka tersebut sudah termasuk PPh ditanggung pemerintah atas komoditas panas bumi senilai Rp2,81 triliun; bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan untuk penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal Rp5,07 triliun; serta penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima PDAM Rp129,62 juta.

Mengenai PPN, UU APBN 2023 menargetkan penerimaannya senilai Rp742,95 triliun. Sementara pada PBB targetnya senilai Rp31,31 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp8,69 triliun.

Secara umum, target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,22 triliun. Selain pajak, penerimaan tersebut juga dikumpulkan dari cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melanjutkan langkah optimalisasi penerimaan perpajakan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Optimalisasi tersebut didukung oleh implementasi kebijakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Rasio perpajakan juga ditargetkan meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN