APBN 2023

UU APBN 2023 Diundangkan, Begini Perincian Target Penerimaan Pajaknya

Dian Kurniati | Sabtu, 05 November 2022 | 12:30 WIB
UU APBN 2023 Diundangkan, Begini Perincian Target Penerimaan Pajaknya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 28/2022 tentang APBN 2023.

UU APBN 2023 menyebut target penerimaan pajak pada tahun depan akan mencapai Rp1.718 triliun. Penerimaan terbesar disumbang pajak penghasilan (PPh), diikuti pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

"Pendapatan pajak penghasilan ... direncanakan sebesar Rp935,06 triliun," bunyi Pasal 4 ayat 3 UU 28/2022, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Angka tersebut sudah termasuk PPh ditanggung pemerintah atas komoditas panas bumi senilai Rp2,81 triliun; bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan untuk penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal Rp5,07 triliun; serta penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima PDAM Rp129,62 juta.

Mengenai PPN, UU APBN 2023 menargetkan penerimaannya senilai Rp742,95 triliun. Sementara pada PBB targetnya senilai Rp31,31 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp8,69 triliun.

Secara umum, target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,22 triliun. Selain pajak, penerimaan tersebut juga dikumpulkan dari cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melanjutkan langkah optimalisasi penerimaan perpajakan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Optimalisasi tersebut didukung oleh implementasi kebijakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Rasio perpajakan juga ditargetkan meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China