KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:30 WIB
UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Tampilan awal salinan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan meterai.

Pasal 382 KUHP menyebut setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

"Yang dimaksud dengan meterai adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 382 KUHP, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat melindungi meterai yang dikeluarkan pemerintah dari praktik pemalsuan. Pemalsuan meterai akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara.

Pada Pasal 383 KUHP, turut diatur pula tentang penggunaan meterai bekas. Setiap orang yang menghilangkan tanda yang menandakan meterai tidak dapat dipakai lagi dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda kategori IV senilai Rp200 juta.

Lebih lanjut, pada Pasal 389 KUHP, turut diatur pula tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan meterai palsu.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, memiliki persediaan untuk dijual, atau memasukkan materai palsu ke Indonesia diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

Untuk diketahui, KUHP telah diundangkan oleh pemerintah pada 2 Januari 2023. Meski demikian, undang-undang ini baru mulai berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya, KUHP baru berlaku pada 2026. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi