KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:30 WIB
UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Tampilan awal salinan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan meterai.

Pasal 382 KUHP menyebut setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

"Yang dimaksud dengan meterai adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 382 KUHP, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat melindungi meterai yang dikeluarkan pemerintah dari praktik pemalsuan. Pemalsuan meterai akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara.

Pada Pasal 383 KUHP, turut diatur pula tentang penggunaan meterai bekas. Setiap orang yang menghilangkan tanda yang menandakan meterai tidak dapat dipakai lagi dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda kategori IV senilai Rp200 juta.

Lebih lanjut, pada Pasal 389 KUHP, turut diatur pula tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan meterai palsu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, memiliki persediaan untuk dijual, atau memasukkan materai palsu ke Indonesia diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

Untuk diketahui, KUHP telah diundangkan oleh pemerintah pada 2 Januari 2023. Meski demikian, undang-undang ini baru mulai berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya, KUHP baru berlaku pada 2026. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja