KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:30 WIB
UU 1/2023 Terbit! KUHP Turut Atur Soal Tindak Pidana Pemalsuan Meterai

Tampilan awal salinan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan meterai.

Pasal 382 KUHP menyebut setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

"Yang dimaksud dengan meterai adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 382 KUHP, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah berharap ketentuan tersebut dapat melindungi meterai yang dikeluarkan pemerintah dari praktik pemalsuan. Pemalsuan meterai akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara.

Pada Pasal 383 KUHP, turut diatur pula tentang penggunaan meterai bekas. Setiap orang yang menghilangkan tanda yang menandakan meterai tidak dapat dipakai lagi dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda kategori IV senilai Rp200 juta.

Lebih lanjut, pada Pasal 389 KUHP, turut diatur pula tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan meterai palsu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, memiliki persediaan untuk dijual, atau memasukkan materai palsu ke Indonesia diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.

Untuk diketahui, KUHP telah diundangkan oleh pemerintah pada 2 Januari 2023. Meski demikian, undang-undang ini baru mulai berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya, KUHP baru berlaku pada 2026. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?