UTANG PEMERINTAH PUSAT

Utang Tembus 30,31% PDB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 09:53 WIB
Utang Tembus 30,31% PDB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Konferensi Pers APBN Kita September 2018. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Akumulasi tekanan nilai tukar rupiah dan strategi front loading membuat rasio utang pemerintah pusat terhadap produk domestik bruto terkerek hingga 30,31%.

Berdasarkan data yang dirilis Kemenkeu, posisi utang pemerintah pusat hingga Agustus 2018 senilai Rp4.363,19 trilliun atau naik 12,32% dibandingkan capaian per Agustus 2017 senilai Rp3.825,79 triliun.

Dengan asumsi produk domestik bruto Rp14.395,07 triliun, rasio utang pemerintah pusat hingga Agustus 2018 mencapai 30,31%. Performa ini disebut-sebut sebagai efek dari depresiasi nilai tukar rupiah yang terjadi.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kendati masih berada di bawah ambang batas 60% terhadap PDB yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.17/2013 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menjaga rasio utang di kisaran 30%.

“Kami akan tetap jaga di sekitar itu. Kalau ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal terutama utang luar negeri nanti kita akan adjust,” ujarnya di kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah selalu merespons setiap potensi kenaikan utang dengan hati-hati. Salah satu langkah yang diambil adalah menekan defisit anggaran dan menjaga surplus keseimbangan primer.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kan posisinya [utang] tidak selalu satu fixed. Namun, kalau kita lihat dari sisi APBN defisit terus menurun, kemudian primary balance masih tetap positif sampai akhir Agustus menggambarkan kita merespons dengan kehati-hatian. Jadi, tidak hanya direspons dari satu sisi,” jelasnya.


Sumber: APBN KITA September 2018, Kemenkeu

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Luky Alfirman, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan kenaikanoutstanding utang pemerintah ini salah satunya disebabkan oleh depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang lebih dari 8% (year to date/ytd).

Bila dilihat lebih dalam, total posisi utang untuk SBN berdenominasi rupiah lebih besar dibandingkan dengan SBN berdenominasi valuta asing. Dengan demikian, menurutnya, risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap posisi utang pemerintah pusat dapat diminimalisasi.

Selain faktor nilai tukar rupiah, kenaikan utang pemerintah pusat juga merupakan bagian dari strategi front loading.Strategi yang dilakukan pemerintah ini difokuskan untuk menarik pembiayaan saat suku bunga pasar masih rendah, terlebih adanya kenaikan Fed Fund Rate. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu