UTANG PEMERINTAH PUSAT

Utang Tembus 30,31% PDB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 09:53 WIB
Utang Tembus 30,31% PDB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Konferensi Pers APBN Kita September 2018. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Akumulasi tekanan nilai tukar rupiah dan strategi front loading membuat rasio utang pemerintah pusat terhadap produk domestik bruto terkerek hingga 30,31%.

Berdasarkan data yang dirilis Kemenkeu, posisi utang pemerintah pusat hingga Agustus 2018 senilai Rp4.363,19 trilliun atau naik 12,32% dibandingkan capaian per Agustus 2017 senilai Rp3.825,79 triliun.

Dengan asumsi produk domestik bruto Rp14.395,07 triliun, rasio utang pemerintah pusat hingga Agustus 2018 mencapai 30,31%. Performa ini disebut-sebut sebagai efek dari depresiasi nilai tukar rupiah yang terjadi.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kendati masih berada di bawah ambang batas 60% terhadap PDB yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.17/2013 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menjaga rasio utang di kisaran 30%.

“Kami akan tetap jaga di sekitar itu. Kalau ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal terutama utang luar negeri nanti kita akan adjust,” ujarnya di kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah selalu merespons setiap potensi kenaikan utang dengan hati-hati. Salah satu langkah yang diambil adalah menekan defisit anggaran dan menjaga surplus keseimbangan primer.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Kan posisinya [utang] tidak selalu satu fixed. Namun, kalau kita lihat dari sisi APBN defisit terus menurun, kemudian primary balance masih tetap positif sampai akhir Agustus menggambarkan kita merespons dengan kehati-hatian. Jadi, tidak hanya direspons dari satu sisi,” jelasnya.


Sumber: APBN KITA September 2018, Kemenkeu

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Luky Alfirman, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan kenaikanoutstanding utang pemerintah ini salah satunya disebabkan oleh depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang lebih dari 8% (year to date/ytd).

Bila dilihat lebih dalam, total posisi utang untuk SBN berdenominasi rupiah lebih besar dibandingkan dengan SBN berdenominasi valuta asing. Dengan demikian, menurutnya, risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap posisi utang pemerintah pusat dapat diminimalisasi.

Selain faktor nilai tukar rupiah, kenaikan utang pemerintah pusat juga merupakan bagian dari strategi front loading.Strategi yang dilakukan pemerintah ini difokuskan untuk menarik pembiayaan saat suku bunga pasar masih rendah, terlebih adanya kenaikan Fed Fund Rate. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi