KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Capai Rp7.496 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 10:30 WIB
Utang Pemerintah Capai Rp7.496 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai posisi utang pemerintah yang sudah mencapai Rp7.496,7 triliun hingga Oktober 2022 relatif masih aman.

Sri Mulyani mengatakan utang pemerintah meningkat dikarenakan tingginya kebutuhan pembiayaan APBN selama pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah akan mengelola utang tersebut secara hati-hati.

"Utang Indonesia masih aman dan tetap harus tetap dikelola secara prudent, teliti, dan kompeten," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selama pandemi Covid-19, lanjut Sri Mulyani, APBN bekerja keras untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Hal itu kemudian menyebabkan defisit APBN melebar dan posisi utang pemerintah meningkat.

Dia menjelaskan tantangan yang dihadapi perekonomian dunia kini mulai bergeser dari pandemi menjadi naiknya tensi geopolitik. Kondisi ini telah menyebabkan dunia menghadapi krisis pangan dan energi sehingga inflasi melonjak.

Lonjakan inflasi itulah yang kemudian direspons sejumlah negara dengan menaikkan suku bunga acuan. "Inflasi global yang begitu tinggi dalam 40 tahun terakhir telah menyebabkan gejolak kenaikan suku bunga dan nilai tukar yang terus harus kita waspadai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hingga Oktober 2022, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.496,7 triliun atau setara dengan 38,36% terhadap PDB. Posisi utang itu lebih tinggi dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya senilai Rp7.420 triliun.

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi instrumen SBN yang mencapai Rp6.670,13 triliun atau 88,97% dari seluruh komposisi utang akhir Oktober 2022. Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik atau rupiah, yaitu 70,54%.

Kementerian Keuangan menjelaskan komposisi utang yang didominasi rupiah menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN