KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Capai Rp7.496 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 10:30 WIB
Utang Pemerintah Capai Rp7.496 Triliun, Sri Mulyani: Masih Aman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai posisi utang pemerintah yang sudah mencapai Rp7.496,7 triliun hingga Oktober 2022 relatif masih aman.

Sri Mulyani mengatakan utang pemerintah meningkat dikarenakan tingginya kebutuhan pembiayaan APBN selama pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah akan mengelola utang tersebut secara hati-hati.

"Utang Indonesia masih aman dan tetap harus tetap dikelola secara prudent, teliti, dan kompeten," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selama pandemi Covid-19, lanjut Sri Mulyani, APBN bekerja keras untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Hal itu kemudian menyebabkan defisit APBN melebar dan posisi utang pemerintah meningkat.

Dia menjelaskan tantangan yang dihadapi perekonomian dunia kini mulai bergeser dari pandemi menjadi naiknya tensi geopolitik. Kondisi ini telah menyebabkan dunia menghadapi krisis pangan dan energi sehingga inflasi melonjak.

Lonjakan inflasi itulah yang kemudian direspons sejumlah negara dengan menaikkan suku bunga acuan. "Inflasi global yang begitu tinggi dalam 40 tahun terakhir telah menyebabkan gejolak kenaikan suku bunga dan nilai tukar yang terus harus kita waspadai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hingga Oktober 2022, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.496,7 triliun atau setara dengan 38,36% terhadap PDB. Posisi utang itu lebih tinggi dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya senilai Rp7.420 triliun.

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi instrumen SBN yang mencapai Rp6.670,13 triliun atau 88,97% dari seluruh komposisi utang akhir Oktober 2022. Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik atau rupiah, yaitu 70,54%.

Kementerian Keuangan menjelaskan komposisi utang yang didominasi rupiah menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?