KPP PRATAMA SUKOHARJO

Utang Pajak Rp5 Miliar Tak Dilunasi, 1 Kendaraan dan Kontainer Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 12:30 WIB
Utang Pajak Rp5 Miliar Tak Dilunasi, 1 Kendaraan dan Kontainer Disita

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak penunggak pajak di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 26 Agustus 2024.

Kepala KPP Pratama Sukoharjo Yoepidha Laksmijarta Soemantri mengatakan kegiatan penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sita serentak yang diikuti seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang kami ambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yoepidha menjelaskan penyitaan merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan yang telah dilakukan sebelumnya. Kantor pajak menerbitkan surat paksa kepada wajib pajak jika utang pajak tidak dilunasi dalam 21 hari.

Lalu, jika surat paksa diabaikan setelah 2x24 jam maka akan dilakukan penyitaan. Adapun penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Penyitaan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak dengan total mencapai Rp5 miliar. Sementara itu, aset yang disita adalah 1 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kontainer.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yoepidha menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif bagi penerimaan negara.

Tambahan informasi, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja