KPP PRATAMA MEDAN PETISAH

Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 14:30 WIB
Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penegakan hukum terkait dengan kewajiban perpajakan kembali dijalankan. Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan terhadap aset milik 3 wajib pajak sekaligus yang tercatat belum melunasi utangnya.

Ketiga wajib pajak tersebut adalah CV AS dengan tunggakan pajak mencapai Rp181 juta, PT SMA dengan nilai utang pajak Rp432 juta, dan seorang wajib pajak orang pribadi berinisial HK dengan utang pajak Rp168 juta. Aset yang disita adalah 1 rekening bank milik CV AS senilai Rp65,5 juta, 1 rekening milik HK senilai Rp9,8 juta, dan 1 unit Daihatsu Terios senilai Rp130 juta milik PT SMA.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan aktif melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, setelah masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dilunasi," ujar KPP Pratama Medan Petisah dalam keterangan pers, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Penyitaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar segera melunasi pajak terutangnya. Sementara bagi wajib pajak yang sudah patuh, dilansir Mimbar Rakyat, diminta agar tetap menjaga komitmen dalam melaporkan dan penyetorkan pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan