KPP PRATAMA MEDAN PETISAH

Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 14:30 WIB
Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penegakan hukum terkait dengan kewajiban perpajakan kembali dijalankan. Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan terhadap aset milik 3 wajib pajak sekaligus yang tercatat belum melunasi utangnya.

Ketiga wajib pajak tersebut adalah CV AS dengan tunggakan pajak mencapai Rp181 juta, PT SMA dengan nilai utang pajak Rp432 juta, dan seorang wajib pajak orang pribadi berinisial HK dengan utang pajak Rp168 juta. Aset yang disita adalah 1 rekening bank milik CV AS senilai Rp65,5 juta, 1 rekening milik HK senilai Rp9,8 juta, dan 1 unit Daihatsu Terios senilai Rp130 juta milik PT SMA.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan aktif melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, setelah masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dilunasi," ujar KPP Pratama Medan Petisah dalam keterangan pers, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyitaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar segera melunasi pajak terutangnya. Sementara bagi wajib pajak yang sudah patuh, dilansir Mimbar Rakyat, diminta agar tetap menjaga komitmen dalam melaporkan dan penyetorkan pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN