PENAGIHAN PAJAK

Utang Pajak Dilunasi, Petugas Buka Blokir 6 Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 17:57 WIB
Utang Pajak Dilunasi, Petugas Buka Blokir 6 Rekening WP

Petugas KPP Pratama Bekasi Barat melakukan pencabutan pemblokiran rekening milik wajib pajak. (foto: DJP)

BEKASI, DDTCNews - KPP Pratama Bekasi Barat mencabut pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.

Pembukaan kembali rekening ini sesuai dengan PP 135/2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Beleid tersebut mengatur bahwa pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat Nany Nur Aini kemudian menugaskan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) untuk memulai rangkaian pencabutan pemblokiran pada 6 rekening wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Pencabutan pemblokiran dilakukan pada rekening wajib pajak dan penanggung pajak yang tersimpan pada beberapa bank," ujar Nany dalam keterangan pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Rekening yang kembali diaktivasi terdaftar di Bank Mandiri Kantor Cabang Kawasan Industri Pulogadung, BCA Kantor Cabang Margo City, BCAKantor Cabang Margonda, BCA Kantor Cabang Cikarang, dan Bank Panin Indonesia Kantor Cabang Bekasi.

"Penyelesaian pencabutan pemblokiran merupakan komitmen dan bentuk pelayanan KPP Pratama Bekasi Barat kepada wajib pajak karena telah melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Nany.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020.

Pemblokiran diartikan sebagai tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?