KEBIJAKAN MONETER

Utang Luar Negeri Tembus Rp2.871 Triliun, Ternyata Dipakai untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:00 WIB
Utang Luar Negeri Tembus Rp2.871 Triliun, Ternyata Dipakai untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia melaporkan utang luar negeri (ULN) pemerintah pada kuartal IV/2021 mencapai US$200,2 miliar, setara Rp2.871,8 triliun (kurs Rp14.345 per dolar AS). Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya yakni US$205,5 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan ULN pemerintah terkontraksi 3% year on year (yoy), setelah tumbuh 4,1% yoy pada kuartal III/2021.

“Penurunan ULN pemerintah terjadi seiring beberapa seri surat berharga negara (SBN) yang jatuh tempo dan pelunasan sebagian pokok pinjaman di kuartal IV/2021,” kata kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Lebih lanjut, Erwin memaparkan hingga akhir 2021, pemanfaatan ULN pemerintah ikut mendukung kinerja pemerintah pada sektor administrasi, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 17,9% dari total ULN pemerintah.

Sementara itu, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 17,2% dan sektor jasa pendidikan 16,5%. Lalu, sektor konstruksi 15,5%, serta sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 12,1%.

“Dilihat dari sisi risiko refinancing, posisi ULN pemerintah kuartal IV/2021 relatif aman dan terkendali, mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah,” ujar Erwin.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Secara umum, ULN Indonesia pada akhir kuartal IV/2021 senilai US$415,1 miliar, turun dibandingkan dengan posisi kuartal sebelumnya yakni US$424,0 miliar.

Secara tahunan, posisi ULN kuartal IV/2021 turun 0,4% yoy. Padahal pada kuartal III/2021 tumbuh 3,8% yoy.

“Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta,” kata Erwin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini