KEBIJAKAN MONETER

Utang Luar Negeri Tembus Rp2.871 Triliun, Ternyata Dipakai untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:00 WIB
Utang Luar Negeri Tembus Rp2.871 Triliun, Ternyata Dipakai untuk Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia melaporkan utang luar negeri (ULN) pemerintah pada kuartal IV/2021 mencapai US$200,2 miliar, setara Rp2.871,8 triliun (kurs Rp14.345 per dolar AS). Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya yakni US$205,5 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan ULN pemerintah terkontraksi 3% year on year (yoy), setelah tumbuh 4,1% yoy pada kuartal III/2021.

“Penurunan ULN pemerintah terjadi seiring beberapa seri surat berharga negara (SBN) yang jatuh tempo dan pelunasan sebagian pokok pinjaman di kuartal IV/2021,” kata kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, Erwin memaparkan hingga akhir 2021, pemanfaatan ULN pemerintah ikut mendukung kinerja pemerintah pada sektor administrasi, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 17,9% dari total ULN pemerintah.

Sementara itu, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 17,2% dan sektor jasa pendidikan 16,5%. Lalu, sektor konstruksi 15,5%, serta sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 12,1%.

“Dilihat dari sisi risiko refinancing, posisi ULN pemerintah kuartal IV/2021 relatif aman dan terkendali, mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah,” ujar Erwin.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Secara umum, ULN Indonesia pada akhir kuartal IV/2021 senilai US$415,1 miliar, turun dibandingkan dengan posisi kuartal sebelumnya yakni US$424,0 miliar.

Secara tahunan, posisi ULN kuartal IV/2021 turun 0,4% yoy. Padahal pada kuartal III/2021 tumbuh 3,8% yoy.

“Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta,” kata Erwin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN