UTANG LUAR NEGERI

Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh Melambat, Ini Penjelasan BI

Dian Kurniati | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:01 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh Melambat, Ini Penjelasan BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2021 senilai US$418,0 miliar atau Rp5.952,9 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut tumbuh 4,8%, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang mencapai 7,2%. Menurutnya, perkembangan tersebut didorong perlambatan pertumbuhan posisi ULN pemerintah dan swasta.

"Utang luar negeri Indonesia pada April 2021 tumbuh melambat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Erwin mengatakan ULN pemerintah pada April 2021 tumbuh 8,6%, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 12,6%. Pertumbuhan ULN pemerintah pada April 2021 terjadi seiring dengan penarikan neto pinjaman luar negeri yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek, di antaranya program inklusi keuangan.

Di samping itu, sentimen positif kepercayaan pelaku pasar global yang tetap terjaga mendorong investor asing kembali menempatkan investasi portofolio di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

BI menilai ULN pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas, termasuk upaya penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Posisi ULN pemerintah pada April 2021 tercatat sebesar US$206,0 miliar, relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, ULN swasta juga tumbuh melambat dibandingkan bulan sebelumnya, yakni hanya 1,2%. Adapun pada Maret 2021, pertumbuhan ULN swasta mencapai 2,6%.

Erwin menyebut perlambatan itu terjadi karena pertumbuhan ULN lembaga keuangan yang terkontraksi makin dalam sebesar 8,8%, dari bulan sebelumnya 6,6%. Selain itu, pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan juga mengalami perlambatan menjadi sebesar 4,3% dari 5,3% pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada April 2021 tercatat senilai US$209,0 miliar. ULN jangka panjang mendominasi dengan pangsa mencapai 78,4% terhadap total ULN swasta.

Berdasarkan pada sektornya, ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan dengan pangsa mencapai 77,2% dari total ULN swasta.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Menurutnya, ULN Indonesia pada April 2021 tetap terkendali . Hal ini tercermin dari ULN Indonesia rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 37,9% atau menurun dari rasio pada bulan sebelumnya sebesar 39,1%.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Selain itu, struktur ULN Indonesia yang sehat juga ditunjukkan dengan dominasi ULN jangka panjang dengan porsi mencapai 89,2% dari total ULN.

Erwin menambahkan BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN untuk menjaga agar strukturnya tetap sehat. Hal tersebut didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?