UTANG LUAR NEGERI

Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.849 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 13:51 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.849 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir November 2020 senilai US$416,6 miliar atau sekitar Rp5.849 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut terdiri atas ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) senilai US$206,5 miliar dan ULN sektor swasta senilai US$210,1 miliar. ULN itu tumbuh 3,9% secara tahunan, lebih besar dari bulan sebelumnya 3,3%.

"[Pertumbuhan ini] terutama disebabkan oleh peningkatan penarikan neto utang luar negeri pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Erwin mengatakan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga memengaruhi peningkatan ULN berdenominasi rupiah.

BI mencatat ULN pemerintah pada akhir November 2020 tumbuh 2,5% secara tahunan menjadi sebesar US$203,7 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Oktober 2020 yang hanya 0,3%. Menurutnya, perkembangan ini dipengaruhi kepercayaan investor yang terjaga sehingga mendorong aliran masuk modal asing.

Kebanyakan modal asing itu mengalir di pasar surat berharga negara (SBN serta melalui penarikan sebagian komitmen pinjaman luar negeri untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Walaupun meningkat, BI memandang ULN pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas, seperti sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,8% dari total utang luar negeri pemerintah).

Sementara itu, ULN swasta tumbuh melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pertumbuhan ULN swasta pada akhir November 2020 tercatat 5,2% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya mencapai 6,4%.

Erwin menyebut perkembangan itu disebabkan perlambatan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (PBLK) dari 8,3% pada Oktober 2020 menjadi 7,2%. Selain itu, ULN lembaga keuangan mencatat kontraksi 1,4% secara tahunan.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Secara keseluruhan, Erwin menilai struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Rasio utang luar negeri Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir November 2020 sebesar 39,1%, relatif stabil dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 38,8%," ujarnya.

Sementara itu, struktur ULN Indonesia yang tetap sehat juga tercermin dari besarnya pangsa ULN berjangka panjang yang mencapai 89,3% dari nilai keseluruhan. BI dan pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi untuk memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak