KEBIJAKAN MONETER

Utang Luar Negeri Indonesia Kuartal II/2022 Turun Jadi Rp5.931 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Kuartal II/2022 Turun Jadi Rp5.931 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada kuartal II/2022 senilai US$403 miliar atau sekitar Rp5.931 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun 3,4% secara tahunan (year on year/yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 0,9%. BI menilai kondisi itu disebabkan penurunan ULN oleh sektor publik dan sektor swasta.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta," katanya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Erwin mengatakan ULN pemerintah pada kuartal II/2022 melanjutkan tren penurunan. Posisi ULN pemerintah pada kuartal II/2022 tercatat senilai sebesar US$187,3 miliar, turun dibandingkan dengan posisi ULN pada kuartal sebelumnya sebesar US$196,2 miliar.

Secara tahunan, ULN pemerintah mengalami kontraksi sebesar 8,6%, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya yang sebesar 3,4%. Penurunan posisi ULN pemerintah antara lain karena adanya pelunasan pinjaman bilateral, komersial, dan multilateral yang jatuh tempo selama periode April hingga Juni 2022.

Pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang jatuh tempo juga turut mendukung penurunan ULN pemerintah. Di samping itu, volatilitas di pasar keuangan global yang cenderung tinggi juga berpengaruh pada perpindahan investasi SBN domestik ke instrumen lain sehingga mengurangi porsi kepemilikan investor nonresiden pada SBN domestik.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Penarikan ULN pada kuartal II/2022 masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,7% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Mengenai ULN swasta, Erwin memaparkan angkanya juga menurun dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Posisi ULN swasta pada kuartal II/2022 tercatat senilai US$207,1 miliar, sedikit turun dari US$207,4 miliar pada kuartal I/2022.

Baca Juga:
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Secara tahunan, ULN swasta terkontraksi 1,1%, lebih rendah dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 1,5%. Perkembangan tersebut disebabkan oleh ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang terkontraksi 0,2%, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,0%.

Sementara itu, ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) mengalami kontraksi sebesar 1,3%, lebih dalam dari kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 0,5%. ULN tersebut tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 74,5% terhadap total ULN swasta.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada kuartal II/2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap PDB yang tetap terjaga di kisaran 31,8%, menurun dibandingkan dengan rasio pada kuartal sebelumnya sebesar 33,8%.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh dominasi ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 86,7% dari total ULN. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN