ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Utang Jatuh Tempo Pemerintah 2025 Tembus Rp800 Triliun, Naik 85 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juni 2024 | 09:30 WIB
Utang Jatuh Tempo Pemerintah 2025 Tembus Rp800 Triliun, Naik 85 Persen

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 bakal mencapai Rp800,33 triliun, naik 85% dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp433,49 triliun.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan utang jatuh tempo pemerintah salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN ketika pandemi Covid-19. Namun, dia meyakinkan profil utang pemerintah tergolong aman sejalan dengan APBN yang terjaga kredibel serta stabilitas ekonomi dan politik.

"Kalau APBN baik, kondisi ekonomi baik, politik stabil, revolving itu hampir dipastikan risikonya sangat kecil karena market beranggapan negara ini tetap sama sehingga jatuh tempo 2025-2027 yang kelihatannya tinggi tidak jadi masalah," katanya, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan pandemi telah menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja negara, sedangkan pendapatan negara turun tajam. Pemerintah dan DPR pun sepakat memperlebar defisit anggaran dan menambah penerbitan utang yang maturitasnya maksimum 7 tahun.

Dengan penarikan utang pada 2020 ini, artinya jatuh temponya memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Apabila utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800,33 triliun pada 2025 maka nilainya akan naik menjadi Rp803,19 triliun pada 2026 dan Rp802,61 triliun pada 2027.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia menyebut profil utang jatuh tempo pemerintah ini didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN). Pada 2025, utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800,33 triliun terdiri atas SBN Rp705,5 triliun dan pinjaman Rp94,83 triliun.

"Inilah yang kemudian menimbulkan persepsi utang menumpuk. [Padahal] itu adalah biaya pandemi yang kita issued," ujarnya.

Sri Mulyani memahami kekhawatiran publik mengenai profil utang pemerintah, terutama yang akan jatuh tempo pada 3 tahun depan. Namun, lanjutnya, sebagian penerbitan utang dilakukan dengan skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).

Selain itu, pemerintah akan memastikan kredibilitas APBN serta stabilitas ekonomi dan politik untuk menjaga kepercayaan pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP