KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah Prabowo-Gibran mengoptimalkan penerimaan pajak seiring dengan besarnya utang jatuh tempo pada 2025 yang mencapai Rp800,33 triliun.

Melchias mengatakan pemerintah harus memastikan utang jatuh tempo dapat dibayarkan dengan baik. Menurutnya, penerimaan pajak yang positif menjadi kunci agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

"Ini tinggal kita melihat kemampuan penerimaan pajak pada tahun depan. Kalau penerimaan pajaknya tidak bisa terlalu optimis, tentu pemerintah harus menerbitkan kembali surat utang," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Melchias mengatakan utang jatuh tempo yang besar pada 2025 memang tidak terhindarkan karena pelebaran defisit APBN selama pandemi Covid-19. Pelebaran defisit anggaran ini kemudian ditambal melalui penerbitan utang yang maturitasnya maksimum 7 tahun.

Mengenai pengelolaan APBN 2025, dia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan arus kasnya. Sebab, arus kas yang positif juga mencerminkan kemampuan negara dalam melunasi kewajibannya saat jatuh tempo.

"Kita tidak boleh failed dalam membayar surat utang karena itu masalah kepercayaan," ujarnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 akan mencapai Rp800,33 triliun, melonjak dari tahun ini yang senilai Rp433,49 triliun. Pada 2026, utang jatuh tempo naik menjadi Rp803,19 triliun.

Profil jatuh tempo utang pemerintah pada tahun depan salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN saat pandemi Covid-19. Namun, menkeu meyakinkan profil utang pemerintah ini tergolong aman sejalan dengan APBN yang terjaga kredibel serta stabilitas ekonomi dan politik.

Dengan penarikan utang yang besar saat pandemi, lanjutnya, membuat jatuh tempo utang memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai