KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah Prabowo-Gibran mengoptimalkan penerimaan pajak seiring dengan besarnya utang jatuh tempo pada 2025 yang mencapai Rp800,33 triliun.

Melchias mengatakan pemerintah harus memastikan utang jatuh tempo dapat dibayarkan dengan baik. Menurutnya, penerimaan pajak yang positif menjadi kunci agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

"Ini tinggal kita melihat kemampuan penerimaan pajak pada tahun depan. Kalau penerimaan pajaknya tidak bisa terlalu optimis, tentu pemerintah harus menerbitkan kembali surat utang," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Melchias mengatakan utang jatuh tempo yang besar pada 2025 memang tidak terhindarkan karena pelebaran defisit APBN selama pandemi Covid-19. Pelebaran defisit anggaran ini kemudian ditambal melalui penerbitan utang yang maturitasnya maksimum 7 tahun.

Mengenai pengelolaan APBN 2025, dia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan arus kasnya. Sebab, arus kas yang positif juga mencerminkan kemampuan negara dalam melunasi kewajibannya saat jatuh tempo.

"Kita tidak boleh failed dalam membayar surat utang karena itu masalah kepercayaan," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 akan mencapai Rp800,33 triliun, melonjak dari tahun ini yang senilai Rp433,49 triliun. Pada 2026, utang jatuh tempo naik menjadi Rp803,19 triliun.

Profil jatuh tempo utang pemerintah pada tahun depan salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN saat pandemi Covid-19. Namun, menkeu meyakinkan profil utang pemerintah ini tergolong aman sejalan dengan APBN yang terjaga kredibel serta stabilitas ekonomi dan politik.

Dengan penarikan utang yang besar saat pandemi, lanjutnya, membuat jatuh tempo utang memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP