KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah Prabowo-Gibran mengoptimalkan penerimaan pajak seiring dengan besarnya utang jatuh tempo pada 2025 yang mencapai Rp800,33 triliun.

Melchias mengatakan pemerintah harus memastikan utang jatuh tempo dapat dibayarkan dengan baik. Menurutnya, penerimaan pajak yang positif menjadi kunci agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

"Ini tinggal kita melihat kemampuan penerimaan pajak pada tahun depan. Kalau penerimaan pajaknya tidak bisa terlalu optimis, tentu pemerintah harus menerbitkan kembali surat utang," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melchias mengatakan utang jatuh tempo yang besar pada 2025 memang tidak terhindarkan karena pelebaran defisit APBN selama pandemi Covid-19. Pelebaran defisit anggaran ini kemudian ditambal melalui penerbitan utang yang maturitasnya maksimum 7 tahun.

Mengenai pengelolaan APBN 2025, dia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan arus kasnya. Sebab, arus kas yang positif juga mencerminkan kemampuan negara dalam melunasi kewajibannya saat jatuh tempo.

"Kita tidak boleh failed dalam membayar surat utang karena itu masalah kepercayaan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 akan mencapai Rp800,33 triliun, melonjak dari tahun ini yang senilai Rp433,49 triliun. Pada 2026, utang jatuh tempo naik menjadi Rp803,19 triliun.

Profil jatuh tempo utang pemerintah pada tahun depan salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN saat pandemi Covid-19. Namun, menkeu meyakinkan profil utang pemerintah ini tergolong aman sejalan dengan APBN yang terjaga kredibel serta stabilitas ekonomi dan politik.

Dengan penarikan utang yang besar saat pandemi, lanjutnya, membuat jatuh tempo utang memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja