Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai agenda audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dengan melakukan entry meeting dengan pemerintah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan entry meeting pemeriksaan LKPP 2020 dilakukan secara virtual pada Rabu (31/3/2021). BPK akan mengandalkan analisis big data dalam pemeriksaan LKPP 2020. Analisis itu menggunakan basis data keuangan dan nonkeuangan yang dimiliki BPK.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat UU dan jadwal yang telah disepakati dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (31/3/2021).
Sementara itu, Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan kegiatan audit LKPP 2020 memiliki 4 fokus. Menurutnya, fokus pemeriksaan tersebut mengikuti beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Fokus audit pertama adalah penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19. Kedua, fokus pemeriksaan pada ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi.
Ketiga, fokus pemeriksaan pada aspek utang dan piutang perpajakan. Keempat, pemeriksaan pada perbaikan sebagian hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai dengan komitmen pemerintah diselesaikan pada 2020.
"BPK mengharapkan dukungan Menkeu dan seluruh menteri/pimpinan lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, SKPN, serta ketentuan perundang undangan," ungkap Pius.
Sebagai informasi, pada 29 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah telah menyampaikan LKPP tahun fiskal 2020 kepada BPK. LKPP yang belum diaudit tersebut merupakan konsolidasi 86 Laporan Keuangan Kementerian/lembaga (LKKL).
Setelah entry meeting pada Rabu (31/3/2021) BPK akan melaksanakan pemeriksaan LKPP 2020. Hasil pemeriksaan atas LKPP 2020 dijadwalkan rampung dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021.
Selanjutnya, hasil LKPP 2020 yang sudah diaudit tadi akan digunakan pemerintah menyusun RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.