KEBIJAKAN PAJAK

Utak-atik Kebijakan PPN Sembako, Begini Saran Pakar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 19:34 WIB
Utak-atik Kebijakan PPN Sembako, Begini Saran Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai memiliki beberapa opsi dalam mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) khususnya terkait dengan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat tiga skema dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan baru PPN atas sembako untuk tetap menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

"Ada tiga skema yang bisa diutak-atik dan tinggal dipilih mana yang lebih tepat," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pertama, pemerintah tidak memberikan pengecualian PPN terhadap sembako dan mendistribusikan hasil pungutan PPN dari sembako kepada kelompok yang terdampak negatif melalui saluran belanja sosial.

Kedua, menerapkan sistem multitarif PPN atas barang dan jasa tertentu. Ketiga, memberlakukan tarif PPN sebesar 0% untuk beberapa komoditas barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Darussalam berpendapat opsi pertama dengan tidak memberikan fasilitas pengecualian PPN sebagai pilihan paling ideal. Menurutnya, opsi tersebut tidak mendistorsi prinsip netralitas PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, lanjutnya, opsi pertama tersebut juga akan memperkuat fungsi pajak sebagai alat distribusi ekonomi dari orang mampu kepada kelompok yang tidak mampu dalam struktur masyarakat.

Opsi pertama ini juga diperkuat dengan hasil penelitian terhadap 31 negara pada 2020 yang menunjukkan pengecualian PPN pada bahan kebutuhan pokok tidaklah tepat sasaran. Hal ini dikarenakan kelompok orang mampu dan kaya secara finansial justru tidak membayar pajak karena barang yang dibeli masuk kategori pengecualian pajak.

Untuk itu, pengecualian dalam PPN justru tidak mencerminkan rasa keadilan karena sesungguhnya memberikan insentif kepada yang mampu membayar pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pemerintah, lanjut Darussalam, bisa merujuk kebijakan PPN di Bolivia. Negara Amerika Latin itu tetap memungut PPN atas barang kebutuhan pokok dan hasil pungutan tersebut lantas didistribusikan dalam belanja negara kepada kelompok prioritas.

"Negara Bolivia adalah salah satu contoh negara yang tetap mengenakan PPN atas barang pokok agar fasiltas PPN tepat sasaran." ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 10:12 WIB

Pengenaan PPN dapat dilakukan namun diiringi dengan alokasi pendapatan pajak yang merata ke seluruh sektor sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pajak yang dibayarkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN