KEBIJAKAN PAJAK

Utak-atik Kebijakan PPN Sembako, Begini Saran Pakar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 19:34 WIB
Utak-atik Kebijakan PPN Sembako, Begini Saran Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dinilai memiliki beberapa opsi dalam mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) khususnya terkait dengan barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat tiga skema dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan baru PPN atas sembako untuk tetap menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

"Ada tiga skema yang bisa diutak-atik dan tinggal dipilih mana yang lebih tepat," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pertama, pemerintah tidak memberikan pengecualian PPN terhadap sembako dan mendistribusikan hasil pungutan PPN dari sembako kepada kelompok yang terdampak negatif melalui saluran belanja sosial.

Kedua, menerapkan sistem multitarif PPN atas barang dan jasa tertentu. Ketiga, memberlakukan tarif PPN sebesar 0% untuk beberapa komoditas barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Darussalam berpendapat opsi pertama dengan tidak memberikan fasilitas pengecualian PPN sebagai pilihan paling ideal. Menurutnya, opsi tersebut tidak mendistorsi prinsip netralitas PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, lanjutnya, opsi pertama tersebut juga akan memperkuat fungsi pajak sebagai alat distribusi ekonomi dari orang mampu kepada kelompok yang tidak mampu dalam struktur masyarakat.

Opsi pertama ini juga diperkuat dengan hasil penelitian terhadap 31 negara pada 2020 yang menunjukkan pengecualian PPN pada bahan kebutuhan pokok tidaklah tepat sasaran. Hal ini dikarenakan kelompok orang mampu dan kaya secara finansial justru tidak membayar pajak karena barang yang dibeli masuk kategori pengecualian pajak.

Untuk itu, pengecualian dalam PPN justru tidak mencerminkan rasa keadilan karena sesungguhnya memberikan insentif kepada yang mampu membayar pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah, lanjut Darussalam, bisa merujuk kebijakan PPN di Bolivia. Negara Amerika Latin itu tetap memungut PPN atas barang kebutuhan pokok dan hasil pungutan tersebut lantas didistribusikan dalam belanja negara kepada kelompok prioritas.

"Negara Bolivia adalah salah satu contoh negara yang tetap mengenakan PPN atas barang pokok agar fasiltas PPN tepat sasaran." ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 10:12 WIB

Pengenaan PPN dapat dilakukan namun diiringi dengan alokasi pendapatan pajak yang merata ke seluruh sektor sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pajak yang dibayarkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?