PENEGAKAN HUKUM

Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 12:25 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pemerintah bakal membentuk satgas supervisi. Pembentukan satgas ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas supervisi bakal melakukan case building dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mahfud mengatakan Komite TPPU dan satgas supervisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Mahfud mengatakan transaksi senilai Rp349 triliun adalah data agregat laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) pada 2009 hingga 2023.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Perbedaan timbul serta merta hanya karena perbedaan klasifikasi saja. Mengingat ada sebagian laporan hasil analisis yang tidak disampaikan ke Kemenkeu dan hanya disampaikan ke APH, Kemenkeu tidak dapat menyampaikan data yang dikirimkan PPATK ke APH.

Mahfud pun mengatakan sebagian besar laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK ke Kemenkeu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax