PENEGAKAN HUKUM

Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 12:25 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pemerintah bakal membentuk satgas supervisi. Pembentukan satgas ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas supervisi bakal melakukan case building dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Mahfud mengatakan Komite TPPU dan satgas supervisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Mahfud mengatakan transaksi senilai Rp349 triliun adalah data agregat laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) pada 2009 hingga 2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Perbedaan timbul serta merta hanya karena perbedaan klasifikasi saja. Mengingat ada sebagian laporan hasil analisis yang tidak disampaikan ke Kemenkeu dan hanya disampaikan ke APH, Kemenkeu tidak dapat menyampaikan data yang dikirimkan PPATK ke APH.

Mahfud pun mengatakan sebagian besar laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK ke Kemenkeu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN