PENEGAKAN HUKUM

Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 12:25 WIB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), pemerintah bakal membentuk satgas supervisi. Pembentukan satgas ini menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK atas transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas supervisi bakal melakukan case building dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Mahfud mengatakan Komite TPPU dan satgas supervisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut.

Mahfud mengatakan transaksi senilai Rp349 triliun adalah data agregat laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) pada 2009 hingga 2023.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Perbedaan timbul serta merta hanya karena perbedaan klasifikasi saja. Mengingat ada sebagian laporan hasil analisis yang tidak disampaikan ke Kemenkeu dan hanya disampaikan ke APH, Kemenkeu tidak dapat menyampaikan data yang dikirimkan PPATK ke APH.

Mahfud pun mengatakan sebagian besar laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK ke Kemenkeu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP