FILIPINA

Usulkan Lansia Bebas Pajak, Parlemen Ajukan RUU Baru

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 11:05 WIB
Usulkan Lansia Bebas Pajak, Parlemen Ajukan RUU Baru

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komite Kesejahteraan Lansia DPR Filipina mengajukan RUU yang berisi pembebasan PPh.

Ketua Komite Kesejahteraan Lansia DPR Rodolfo Ordanes mengatakan pembebasan PPh akan membantu warga lanjut usia (lansia) menabung lebih banyak untuk masa pensiun. Dengan tabungan yang cukup, mereka akan lebih nyaman menikmati masa pensiunnya.

"Melalui ini, kami akhirnya dapat memenuhi mandat konstitusional untuk mendorong keadilan sosial dengan melindungi dan menegakkan kesejahteraan pada masyarakat rentan, sekaligus membantu mencapai impian Filipina tentang masa pensiun yang nyaman," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ordanes mengatakan saat ini para lansia makin sulit menabung karena kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Jika mereka memperoleh pembebasan PPh, kesempatan menabung untuk persiapan pensiun akan makin besar.

Ordanes mengaku telah mengajukan RUU No. 8832 pada awal Maret 2021. RUU itu akan merevisi UU Pendapatan Dalam Negeri, sebagaimana diubah menjadi UU Republik No. 10963 atau Undang-Undang Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi.

Draf RUU itu menyebut pembebasan PPh akan diberikan kepada pekerja Filipina yang berusia di atas 60 tahun. Beberapa komponen penghasilan seperti gaji lembur, tunjangan liburan, gaji shift malam, serta gaji karena risiko pekerjaan juga akan dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ordanes menyebut seorang lansia Filipina membutuhkan biaya P40.000 (Rp11,8 juta) hingga P60.000 (Rp17,8 juta) setiap bulan agar bisa menikmati pensiun dengan nyaman. Menurut data Otoritas Statistik Filipina, 75% lansia ternyata tidak memiliki asuransi jaminan sosial atau pensiun.

Di antara lansia yang mendapatkan uang pensiun pun, sebanyak 60% hanya menerima P5.000 (Rp1,4 juta), sedangkan yang menerima P30.000 (Rp8,9 juta) hanya 4%. Di sisi lain, data 2018 menyebut kebutuhan biaya untuk memberikan perawatan kesehatan pada lansia mencapai P171,55 miliar (Rp50,9 triliun).

"Jadi, sebagian besar lansia sangat bergantung pada tabungan mereka saat pensiun," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra