FILIPINA

Usulkan Lansia Bebas Pajak, Parlemen Ajukan RUU Baru

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 11:05 WIB
Usulkan Lansia Bebas Pajak, Parlemen Ajukan RUU Baru

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komite Kesejahteraan Lansia DPR Filipina mengajukan RUU yang berisi pembebasan PPh.

Ketua Komite Kesejahteraan Lansia DPR Rodolfo Ordanes mengatakan pembebasan PPh akan membantu warga lanjut usia (lansia) menabung lebih banyak untuk masa pensiun. Dengan tabungan yang cukup, mereka akan lebih nyaman menikmati masa pensiunnya.

"Melalui ini, kami akhirnya dapat memenuhi mandat konstitusional untuk mendorong keadilan sosial dengan melindungi dan menegakkan kesejahteraan pada masyarakat rentan, sekaligus membantu mencapai impian Filipina tentang masa pensiun yang nyaman," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Ordanes mengatakan saat ini para lansia makin sulit menabung karena kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Jika mereka memperoleh pembebasan PPh, kesempatan menabung untuk persiapan pensiun akan makin besar.

Ordanes mengaku telah mengajukan RUU No. 8832 pada awal Maret 2021. RUU itu akan merevisi UU Pendapatan Dalam Negeri, sebagaimana diubah menjadi UU Republik No. 10963 atau Undang-Undang Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi.

Draf RUU itu menyebut pembebasan PPh akan diberikan kepada pekerja Filipina yang berusia di atas 60 tahun. Beberapa komponen penghasilan seperti gaji lembur, tunjangan liburan, gaji shift malam, serta gaji karena risiko pekerjaan juga akan dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Ordanes menyebut seorang lansia Filipina membutuhkan biaya P40.000 (Rp11,8 juta) hingga P60.000 (Rp17,8 juta) setiap bulan agar bisa menikmati pensiun dengan nyaman. Menurut data Otoritas Statistik Filipina, 75% lansia ternyata tidak memiliki asuransi jaminan sosial atau pensiun.

Di antara lansia yang mendapatkan uang pensiun pun, sebanyak 60% hanya menerima P5.000 (Rp1,4 juta), sedangkan yang menerima P30.000 (Rp8,9 juta) hanya 4%. Di sisi lain, data 2018 menyebut kebutuhan biaya untuk memberikan perawatan kesehatan pada lansia mencapai P171,55 miliar (Rp50,9 triliun).

"Jadi, sebagian besar lansia sangat bergantung pada tabungan mereka saat pensiun," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi