FILIPINA

Usulkan Lansia Bebas Pajak, Parlemen Ajukan RUU Baru

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 11:05 WIB
Usulkan Lansia Bebas Pajak, Parlemen Ajukan RUU Baru

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komite Kesejahteraan Lansia DPR Filipina mengajukan RUU yang berisi pembebasan PPh.

Ketua Komite Kesejahteraan Lansia DPR Rodolfo Ordanes mengatakan pembebasan PPh akan membantu warga lanjut usia (lansia) menabung lebih banyak untuk masa pensiun. Dengan tabungan yang cukup, mereka akan lebih nyaman menikmati masa pensiunnya.

"Melalui ini, kami akhirnya dapat memenuhi mandat konstitusional untuk mendorong keadilan sosial dengan melindungi dan menegakkan kesejahteraan pada masyarakat rentan, sekaligus membantu mencapai impian Filipina tentang masa pensiun yang nyaman," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Ordanes mengatakan saat ini para lansia makin sulit menabung karena kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Jika mereka memperoleh pembebasan PPh, kesempatan menabung untuk persiapan pensiun akan makin besar.

Ordanes mengaku telah mengajukan RUU No. 8832 pada awal Maret 2021. RUU itu akan merevisi UU Pendapatan Dalam Negeri, sebagaimana diubah menjadi UU Republik No. 10963 atau Undang-Undang Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi.

Draf RUU itu menyebut pembebasan PPh akan diberikan kepada pekerja Filipina yang berusia di atas 60 tahun. Beberapa komponen penghasilan seperti gaji lembur, tunjangan liburan, gaji shift malam, serta gaji karena risiko pekerjaan juga akan dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Ordanes menyebut seorang lansia Filipina membutuhkan biaya P40.000 (Rp11,8 juta) hingga P60.000 (Rp17,8 juta) setiap bulan agar bisa menikmati pensiun dengan nyaman. Menurut data Otoritas Statistik Filipina, 75% lansia ternyata tidak memiliki asuransi jaminan sosial atau pensiun.

Di antara lansia yang mendapatkan uang pensiun pun, sebanyak 60% hanya menerima P5.000 (Rp1,4 juta), sedangkan yang menerima P30.000 (Rp8,9 juta) hanya 4%. Di sisi lain, data 2018 menyebut kebutuhan biaya untuk memberikan perawatan kesehatan pada lansia mencapai P171,55 miliar (Rp50,9 triliun).

"Jadi, sebagian besar lansia sangat bergantung pada tabungan mereka saat pensiun," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai