PAJAK REKLAME KOTA MEDAN

Usulan Revisi Perda Menguat

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2016 | 12:38 WIB
Usulan Revisi Perda Menguat

MEDAN, DDTCNews — Usulan untuk merevisi peraturan daerah (Perda) Kota Medan mengenai pajak reklame kian menguat, sehubungan dengan banyaknya penunggakan pajak reklame dan penataan lokasi reklame yang tidak memperhatikan aspek kenyamanan kota.

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengatakan revisi Perda tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penataan reklame agar selaras dengan penataan Kota Medan. Dia juga meminta agar pengusaha periklanan (advertising) dapat terlibat dalam proses revisi perda tersebut.

“Selama ini ada yang kurang pas dari perda pajak reklame dan peraturan wali kota yang menjadi turunannya, sehingga fokus penataan dan penindakan reklame tidak jelas. Namun, permasalahan reklame ini tidak bisa dipisahkan dari pengusaha yang berinvestasi di Kota Medan,” ujarnya, pekan lalu (18/5).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Tahun lalu, DPRD Kota Medan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reklame, sebagai respons atas banyak keluhan yang terkait dengan masalah reklame di Kota Medan. Pansus juga telah menyimpulkan perlu perbaikan menyeluruh terhadap masalah tersebut, mulai dari sisi administrasi hingga tata kota.

Pasalnya, pesatnya pertumbuhan reklame yang telah merusak kenyamanan dan estetika kota nyata-nyata tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak reklame secara signifikan. Akan tetapi, Pansus belum sampai pada rekomendasi perlunya perda pajak reklame direvisi.

Menurut Ilhamsyah, pajak reklame perlu direvisi tetapi jangan sampai mengorbankan aspek pendapatan asli daerah. Karena itu, seperti dikutip dnaberita.com, masukan pelaku usaha periklanan perlu didengar. Dia berharap nantinya revisi perda pajak reklame ini dapat mempertemukan berbagai kepentingan.

Menanggapi usulan ini, Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun menyatakan usulan tersebut sudah sempat mengemuka di forum Pansus. Dia juga mengapresiasi langkah tegas penertiban reklame dan setuju apabila pengusaha dilibatkan dalam proses revisi perda pajak reklame. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?