AMERIKA SERIKAT

Usulan Partai Demokrat Soal Pajak Capital Gains Dikritik

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Usulan Partai Demokrat Soal Pajak Capital Gains Dikritik

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Senator Republik Carolina Selatan, Amerika Serikat (AS) Tim Scott menilai usulan pajak capital gains dari Partai Demokrat dapat merusak keseluruhan sistem AS apabila terealisasi.

Scott menyatakan Demokrat saat ini tidak hanya berencana menaikkan tarif pajak, tetapi juga tengah mencari sumber penerimaan negara baru. Namun, ia menegaskan dirinya tidak menyetujui rencana kebijakan dari Demokrat tersebut.

"[Wacana kebijakan pajak Demokrat] Itu adalah sesuatu yang tidak hanya bermasalah, tetapi juga merupakan sesuatu yang sebenarnya akan melemahkan sistem itu sendiri," katanya seperti dilansir foxnews.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, Demokrat mengusulkan adanya pungutan pajak atas capital gains di atas kertas atau belum dikantongi. Contoh, opsi saham yang tetap berada di rekening dana seseorang, tetapi belum dilikuidasi atau ditarik.

Selama ini, IRS hanya mengenakan pajak keuntungan modal atau capital gains saat sudah terealisasi atau dicairkan. Menurut Scott, pemajakan keuntungan yang belum terealisasi tersebut dapat merusak pasar modal atau pasar properti AS.

“Penduduk AS yang menjual rumah atau bisnis untuk pertama kalinya, lalu dikenai pajak berganda, bukanlah tindakan yang benar,” tutur Scott.

Scott menambahkan kebijakan legislatif yang destruktif tersebut bukanlah apa yang dipilih rakyat Amerika dalam pemilu. Sementara itu, pengamat lain berpendapat Presiden Joe Biden dipilih sebagai pilihan moderat di pihak Demokrat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak