KPP PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK DUA

Ustaz Solmed Diundang AR ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:30 WIB
Ustaz Solmed Diundang AR ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Ustaz Solmed saat berkunjung ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.

JAKARTA, DDTCNews - Saleh Mahmud Munawir, atau lebih dikenal publik sebagai Ustaz Solmed, diketahui berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua pada akhir Juni lalu. Ustaz Solmed hadir untuk memenuhi undangan account representative (AR) kantor pajak tempatnya terdaftar.

Dikutip dari siaran pers otoritas, Ustaz Solmed memanfaatkan kunjungannya untuk berkonsultasi langsung dengan petugas helpdesk terkait dengan kewajiban perpajakannya. Saat itu, dia juga sempat menggali informasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir akhir Juni 2022.

"Kami jelaskan tentang ketentuan dan teknis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi, seperti pengisian formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, penghitungan pajak terutang, tata cara melakukan pembayaran pajak, dan cara pelaporan SPT Tahunan secara online," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Yose Marigo Tarigan, dikutip Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Yose, publik figur perlu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat termasuk soal perpajakan. Alasannya, tidak jarang masyarakat menjadikan tokoh publik ini sebagai panutannya.

"Salah satu cara untuk menjadi warga negara yang baik adalah dengan melaksanakan setiap hak dan kewajiban di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yose.

Merespons undangan AR ini, Ustaz Solmed menyampaikan terima kasihnya. Menurutnya, undangan ini justru memperkaya pemahamannya soal kewajiban perpajakan. Ustaz Solmed juga berharap bisa menjalankan kewajibannya dengan baik ke depan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Terima kasih atas penjelasan tentang kewajiban perpajakan saya, sangat membantu wajib pajak untuk bisa menjalankan kewajiban dengan baik," ujar Ustaz Solmed.

Tidak hanya publik figur, masyarakat umum juga bisa berkunjung dan berkonsultasi langsung mengenai kendala ataupun permasalahan dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya kepada petugas helpdesk di KPP. Otoritas memastikan petugas helpdesk siap membantu wajib pajak agar lebih memahami kewajibannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN