PEMILU 2024

Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Kata DPR dan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Kata DPR dan Pemerintah

Ilustrasi. Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Simulasi yang digelar oleh KPU RI itu untuk persiapan Pemilu 2024 agar nantinya bisa berjalan dengan baik diseluruh tahap. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang menyerahkan masalah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum (Pemilu), Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku perwakilan DPR mengatakan setiap negara memiliki aturan syarat usia capres dan cawapres yang bervariasi.

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya," katanya dikutip situs web MK, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Habiburokhman menyebut terdapat 45 negara yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara. Kemudian, terdapat 38 negara yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang memasuki masa bonus demografi. Untuk itu, penduduk dengan usia produktif seyogianya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk menjadi capres dan cawapres.

Batasan Usia Adalah Open Legal Policy

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menuturkan UUD 1945 tidak mengatur batasan usia bagi capres dan cawapres. Dengan demikian, batasan usia adalah open legal policy dan bisa berubah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"Batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Syarat dengan mempertimbangkan perkembangan terkini, tetapi harus tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai informasi, Pasal 169 UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan bagi capres dan cawapres ialah memiliki usia minimal 40 tahun. Menurut pemohon, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak memiliki korelasi dengan usia.

Syarat usia justru membatasi kepala daerah dan menteri berusia muda yang potensial untuk maju menjadi capres dan cawapres. Untuk itu, pemohon meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari yang saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP