PEMILU 2024

Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Kata DPR dan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Kata DPR dan Pemerintah

Ilustrasi. Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Simulasi yang digelar oleh KPU RI itu untuk persiapan Pemilu 2024 agar nantinya bisa berjalan dengan baik diseluruh tahap. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang menyerahkan masalah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum (Pemilu), Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku perwakilan DPR mengatakan setiap negara memiliki aturan syarat usia capres dan cawapres yang bervariasi.

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya," katanya dikutip situs web MK, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Habiburokhman menyebut terdapat 45 negara yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara. Kemudian, terdapat 38 negara yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang memasuki masa bonus demografi. Untuk itu, penduduk dengan usia produktif seyogianya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk menjadi capres dan cawapres.

Batasan Usia Adalah Open Legal Policy

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menuturkan UUD 1945 tidak mengatur batasan usia bagi capres dan cawapres. Dengan demikian, batasan usia adalah open legal policy dan bisa berubah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Syarat dengan mempertimbangkan perkembangan terkini, tetapi harus tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai informasi, Pasal 169 UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan bagi capres dan cawapres ialah memiliki usia minimal 40 tahun. Menurut pemohon, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak memiliki korelasi dengan usia.

Syarat usia justru membatasi kepala daerah dan menteri berusia muda yang potensial untuk maju menjadi capres dan cawapres. Untuk itu, pemohon meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari yang saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN