PEMILU 2024

Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Kata DPR dan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Kata DPR dan Pemerintah

Ilustrasi. Sejumlah petugas KPU melipat surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Simulasi yang digelar oleh KPU RI itu untuk persiapan Pemilu 2024 agar nantinya bisa berjalan dengan baik diseluruh tahap. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang menyerahkan masalah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum (Pemilu), Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku perwakilan DPR mengatakan setiap negara memiliki aturan syarat usia capres dan cawapres yang bervariasi.

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya," katanya dikutip situs web MK, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Habiburokhman menyebut terdapat 45 negara yang mensyaratkan usia minimal 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara. Kemudian, terdapat 38 negara yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang memasuki masa bonus demografi. Untuk itu, penduduk dengan usia produktif seyogianya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk menjadi capres dan cawapres.

Batasan Usia Adalah Open Legal Policy

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menuturkan UUD 1945 tidak mengatur batasan usia bagi capres dan cawapres. Dengan demikian, batasan usia adalah open legal policy dan bisa berubah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat untuk menjadi capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Syarat dengan mempertimbangkan perkembangan terkini, tetapi harus tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai informasi, Pasal 169 UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan bagi capres dan cawapres ialah memiliki usia minimal 40 tahun. Menurut pemohon, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak memiliki korelasi dengan usia.

Syarat usia justru membatasi kepala daerah dan menteri berusia muda yang potensial untuk maju menjadi capres dan cawapres. Untuk itu, pemohon meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari yang saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP