BERITA PAJAK HARI INI

Usai Google, Sri Mulyani Langsung Kejar Pajak Facebook Cs

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 05 Desember 2017 | 13:36 WIB
Usai Google, Sri Mulyani Langsung Kejar Pajak Facebook Cs

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (5/12) kabar datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, usai berhasil membuat Google Asia Pacific Pte Ltd melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini mengejar perusahaan multinasional berbasis IT lainnya, seperti Facebook dan Twitter. Dia mengatakan Google dan berbagai perusahaan yang memiliki aktivitas yang mirip akan terus diteliti dari sisi kewajiban pajaknya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pemerintah Indonesia pada dasarnya melihat seluruh potensi penerimaan perpajakan yang berasal dari sektor digital, mulai dari provider, pengembang platform, hingga perusahaannya langsung.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang masih dipimpin Ken Dwijugiasteadi mengumumkan, Google telah membayarkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2015. Ken mengatakan, pembayaran pajaknya tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Indonesia juga menjadi negara keempat yang berhasil memajaki Google, setelah sebelumnya Inggris, India, dan Australia.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berita lainnya adalah mengenai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru dan National Payment Gateway. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Jadi Dirjen Pajak, Ini Harapan untuk Robert Pakpahan

Presiden Joko Widodo telah memilih Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun. Menteri Keuangan Kamis malam (30/11) langsung melantik Robert sebagai dan akan segera bekerja mulai 1 Desember 2017. Terpilihnya Robert memunculkan harapan-harapan. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo berpesan agar Robert Pakpahan dapat menjaga transformasi Ditjen Pajak menjadi lembaga yang lebih kredibel dan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Menurut Agus, Robert saat bertugas sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu juga mampu menorehkan prestasi dengan membuat manajemen risiko yang baik dari penarikan utang.

  • Menkeu: Gerbang Pembayaran Nasional Mudahkan Pendataan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dicanangkan Bank Indonesia akan memudahkan pendataan dari setiap transaksi. Kemudahan pendataan tersebut dilihat sebagai peluang bagi petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka, terutama untuk mendata siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jika implementasi GPN sudah menyeluruh, maka semua data transaksi dapat terekam sehingga bisa digunakan oleh petugas pajak untuk mengidentifikasi mana yang objek pajak, subjek pajak, dan status wajib pajak. Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut datanya terekam dan masuk dalam database perpajakan. Otoritas pajak dipastikan bekerja dengan profesional, serta memilah dan menempatkan data tersebut sesuai dengan yang seharusnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!
  • Sri Mulyani Bisa Rekam Data Pajak Lewat Gerbang Pembayaran Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi hadirnya GPN atau National Payment Gateway sebagai sistem pembayaran yang terintegrasi di Indonesia. Lewat sistem GPN, Ditjen Pajak dapat dimudahkan dalam melakukan perekaman data wajib pajak. Menurut Ani sapaannya, database GPN mustahil dapat dipalsukan oleh para fiskus pajak lantaran dipegang oleh Bank Indonesia. Selain itu dalam setiap menitnya, minimal ada 10 ribu transaksi yang bakal terekam dalam data elektronik di GPN. Dengan begitu data transaksi itu bisa lebih mudah dipantau untuk keperluan perpajakan. Adapun ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak