BERITA PAJAK HARI INI

Usai Google, Sri Mulyani Langsung Kejar Pajak Facebook Cs

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 05 Desember 2017 | 13:36 WIB
Usai Google, Sri Mulyani Langsung Kejar Pajak Facebook Cs

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (5/12) kabar datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, usai berhasil membuat Google Asia Pacific Pte Ltd melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini mengejar perusahaan multinasional berbasis IT lainnya, seperti Facebook dan Twitter. Dia mengatakan Google dan berbagai perusahaan yang memiliki aktivitas yang mirip akan terus diteliti dari sisi kewajiban pajaknya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pemerintah Indonesia pada dasarnya melihat seluruh potensi penerimaan perpajakan yang berasal dari sektor digital, mulai dari provider, pengembang platform, hingga perusahaannya langsung.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang masih dipimpin Ken Dwijugiasteadi mengumumkan, Google telah membayarkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2015. Ken mengatakan, pembayaran pajaknya tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Indonesia juga menjadi negara keempat yang berhasil memajaki Google, setelah sebelumnya Inggris, India, dan Australia.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berita lainnya adalah mengenai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru dan National Payment Gateway. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Jadi Dirjen Pajak, Ini Harapan untuk Robert Pakpahan

Presiden Joko Widodo telah memilih Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun. Menteri Keuangan Kamis malam (30/11) langsung melantik Robert sebagai dan akan segera bekerja mulai 1 Desember 2017. Terpilihnya Robert memunculkan harapan-harapan. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo berpesan agar Robert Pakpahan dapat menjaga transformasi Ditjen Pajak menjadi lembaga yang lebih kredibel dan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Menurut Agus, Robert saat bertugas sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu juga mampu menorehkan prestasi dengan membuat manajemen risiko yang baik dari penarikan utang.

  • Menkeu: Gerbang Pembayaran Nasional Mudahkan Pendataan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dicanangkan Bank Indonesia akan memudahkan pendataan dari setiap transaksi. Kemudahan pendataan tersebut dilihat sebagai peluang bagi petugas pajak dalam melaksanakan tugas mereka, terutama untuk mendata siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jika implementasi GPN sudah menyeluruh, maka semua data transaksi dapat terekam sehingga bisa digunakan oleh petugas pajak untuk mengidentifikasi mana yang objek pajak, subjek pajak, dan status wajib pajak. Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut datanya terekam dan masuk dalam database perpajakan. Otoritas pajak dipastikan bekerja dengan profesional, serta memilah dan menempatkan data tersebut sesuai dengan yang seharusnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran
  • Sri Mulyani Bisa Rekam Data Pajak Lewat Gerbang Pembayaran Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi hadirnya GPN atau National Payment Gateway sebagai sistem pembayaran yang terintegrasi di Indonesia. Lewat sistem GPN, Ditjen Pajak dapat dimudahkan dalam melakukan perekaman data wajib pajak. Menurut Ani sapaannya, database GPN mustahil dapat dipalsukan oleh para fiskus pajak lantaran dipegang oleh Bank Indonesia. Selain itu dalam setiap menitnya, minimal ada 10 ribu transaksi yang bakal terekam dalam data elektronik di GPN. Dengan begitu data transaksi itu bisa lebih mudah dipantau untuk keperluan perpajakan. Adapun ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN