KPP PRATAMA CIMAHI

Usaha WP Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Petugas Pajak Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 13:00 WIB
Usaha WP Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Petugas Pajak Beri Imbauan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak terdaftar di Kecamatan Parongpong pada 9 Agustus 2023 dalam rangka verifikasi lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cimahi menugaskan Account Representative (AR) Aisyah Tasri Khiyaningrum dan Melia Sinaga. Adapun verifikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari PMK 48/2023 yang mengatur perihal perlakuan pajak atas emas perhiasan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan apakah data pada sistem telah sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini, atau telah mengalami perubahan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, petugas menemukan usaha yang dijalankan wajib pajak tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam catatan DJP, wajib pajak seharusnya bergerak di bidang perdagangan emas, bukan konten kreator.

Tak hanya itu, wajib pajak bersangkutan juga memiliki usaha kerajinan tangan (handmade) berupa aksesoris yang terbuat dari manik-manik, logam, dan akrilik.

Selanjutnya, Aisyah mengimbau wajib pajak untuk melakukan perubahan data atas KLU sehingga sesuai dengan usaha yang dijalankan saat ini. Wajib pajak pun bersedia melakukan perubahan data nantinya dan menandatangani Berita Acara Kunjungan Kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra