KPP PRATAMA CIMAHI

Usaha WP Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Petugas Pajak Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 September 2023 | 13:00 WIB
Usaha WP Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Petugas Pajak Beri Imbauan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak terdaftar di Kecamatan Parongpong pada 9 Agustus 2023 dalam rangka verifikasi lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cimahi menugaskan Account Representative (AR) Aisyah Tasri Khiyaningrum dan Melia Sinaga. Adapun verifikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari PMK 48/2023 yang mengatur perihal perlakuan pajak atas emas perhiasan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan apakah data pada sistem telah sesuai dengan kondisi wajib pajak saat ini, atau telah mengalami perubahan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam kunjungan tersebut, petugas menemukan usaha yang dijalankan wajib pajak tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam catatan DJP, wajib pajak seharusnya bergerak di bidang perdagangan emas, bukan konten kreator.

Tak hanya itu, wajib pajak bersangkutan juga memiliki usaha kerajinan tangan (handmade) berupa aksesoris yang terbuat dari manik-manik, logam, dan akrilik.

Selanjutnya, Aisyah mengimbau wajib pajak untuk melakukan perubahan data atas KLU sehingga sesuai dengan usaha yang dijalankan saat ini. Wajib pajak pun bersedia melakukan perubahan data nantinya dan menandatangani Berita Acara Kunjungan Kerja.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan