KABUPATEN KEP. SERIBU

Usaha Homestay Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 08:30 WIB
Usaha Homestay Bakal Kena Pajak Salah satu homestay di Kep. Seribu

JAKARTA, DDTCNews – Usaha homestay (penginapan) di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dikenakan pungutan pajak daerah, seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang akan mempermudah perizinan usaha tersebut.

Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan rencana sosialisasi pengenaan pajak tersebut kepada kepada para pengelola resort dan homestay di Pulau Seribu.

"Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menetapkan besaran pajak daerah kepada pemilik homestay. Nanti akan kami sosialisasikan. Kami juga akan terus lakukan pembinaan agar jumlah wisatawan terus bertambah," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Budi mengungkapkan, banyak pemilik homestay di Pulau Seribu menyediakan berbagai fasilitas terbaik guna menarik wisatawan, dengan tarif penginapan yang dikenakan relatif terjangkau.

Pihaknya juga mengimbau para pemilik homestay segera mengurus perizinan ke PTSP Kepulauan Seribu agar proses pengawasan, pembinaan maupun pelatihan lebih mudah nantinya.

"Untuk itu, kami berharap pemilik homestay segera melegalisasi usaha dan memberikan kontribusi pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkapnya seperti dilansir beritajakarta.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu Lamhot Tambunan sebelumnya mengatakan sekitar 1.500 lebih homestay di Pulau Seribu hingga kini belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata.

"Nanti akan kami sosialisasikan terus. Kami menargetkan pada bulan Oktober mendatang, seluruh homestay di Pulau Seribu telah mengantongi TDP pariwisata," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru