KABUPATEN KEP. SERIBU

Usaha Homestay Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 08:30 WIB
Usaha Homestay Bakal Kena Pajak Salah satu homestay di Kep. Seribu

JAKARTA, DDTCNews – Usaha homestay (penginapan) di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dikenakan pungutan pajak daerah, seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang akan mempermudah perizinan usaha tersebut.

Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan rencana sosialisasi pengenaan pajak tersebut kepada kepada para pengelola resort dan homestay di Pulau Seribu.

"Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menetapkan besaran pajak daerah kepada pemilik homestay. Nanti akan kami sosialisasikan. Kami juga akan terus lakukan pembinaan agar jumlah wisatawan terus bertambah," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Budi mengungkapkan, banyak pemilik homestay di Pulau Seribu menyediakan berbagai fasilitas terbaik guna menarik wisatawan, dengan tarif penginapan yang dikenakan relatif terjangkau.

Pihaknya juga mengimbau para pemilik homestay segera mengurus perizinan ke PTSP Kepulauan Seribu agar proses pengawasan, pembinaan maupun pelatihan lebih mudah nantinya.

"Untuk itu, kami berharap pemilik homestay segera melegalisasi usaha dan memberikan kontribusi pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkapnya seperti dilansir beritajakarta.com.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu Lamhot Tambunan sebelumnya mengatakan sekitar 1.500 lebih homestay di Pulau Seribu hingga kini belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata.

"Nanti akan kami sosialisasikan terus. Kami menargetkan pada bulan Oktober mendatang, seluruh homestay di Pulau Seribu telah mengantongi TDP pariwisata," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’