KABUPATEN BERAU

Urus Pajak Daerah Bisa via Aplikasi Android

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 15:52 WIB
 Urus Pajak Daerah Bisa via Aplikasi Android

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Guna menjaring pajak dari para pelaku usaha hotel dan restoran, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berencana menggunakan aplikasi mobile berbasis Android yang dapat digunakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Dispenda Berau Maulidiyah mengatakan saat ini Dispenda Berau sedang melakukan proses input data yang dibantu oleh tim IT Sekretaris Daerah dan IT Bankaltim. Nantinya, sistem pelayanan tersebut akan diberi nama Informasi Pajak Hotel dan Restoran (SIMHORE).

“Ke depan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan sampai dengan pembayaran akan kami lakukan secara online. Sebab dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan pajak dan membayar pajak cukup melalui mobile berbasis Android tanpa harus datang ke kantor Dispenda atau tempat pelayanan lagi,” terangnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Maulidiyah juga mengungkapkan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi langkah awal guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan inovasi tiada henti,” ujarnya.

Dispenda Berau berjanji sistem ini akan mulai disosialisasikan kepada wajib pajak pada akhir Juli. Sosialisasi dan simulasi perangkat juga akan dimulai akhir bulan ini. Sedangkan untuk realisasinya ditargetkan pada tahun 2017.

SIMHORE memiliki banyak kelebihan yang menarik. Akses terhadap sistem ini dapat dilakukan di mana saja, tidak harus di kantor. Para pelaku usaha juga tidak harus datang ke Tanjung Redeb lagi setiap bulan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun menunggu petugas Dispenda datang.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Fasilitas ini dinilai sangat bermanfaat bagi hotel dan restoran yang berada di luar Kota Tanjung Redeb, seperti Pulau Maratua, Derawan dan Bidukbiduk.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa terbantu dan makin sadar akan kewajibannya. Sehingga pembangunan daerah semakin meningkat,” pungkas Maulidiyah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi