KABUPATEN BERAU

Urus Pajak Daerah Bisa via Aplikasi Android

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 15:52 WIB
 Urus Pajak Daerah Bisa via Aplikasi Android

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Guna menjaring pajak dari para pelaku usaha hotel dan restoran, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berencana menggunakan aplikasi mobile berbasis Android yang dapat digunakan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Dispenda Berau Maulidiyah mengatakan saat ini Dispenda Berau sedang melakukan proses input data yang dibantu oleh tim IT Sekretaris Daerah dan IT Bankaltim. Nantinya, sistem pelayanan tersebut akan diberi nama Informasi Pajak Hotel dan Restoran (SIMHORE).

“Ke depan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan sampai dengan pembayaran akan kami lakukan secara online. Sebab dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan pajak dan membayar pajak cukup melalui mobile berbasis Android tanpa harus datang ke kantor Dispenda atau tempat pelayanan lagi,” terangnya.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Maulidiyah juga mengungkapkan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi langkah awal guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan inovasi tiada henti,” ujarnya.

Dispenda Berau berjanji sistem ini akan mulai disosialisasikan kepada wajib pajak pada akhir Juli. Sosialisasi dan simulasi perangkat juga akan dimulai akhir bulan ini. Sedangkan untuk realisasinya ditargetkan pada tahun 2017.

SIMHORE memiliki banyak kelebihan yang menarik. Akses terhadap sistem ini dapat dilakukan di mana saja, tidak harus di kantor. Para pelaku usaha juga tidak harus datang ke Tanjung Redeb lagi setiap bulan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun menunggu petugas Dispenda datang.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Fasilitas ini dinilai sangat bermanfaat bagi hotel dan restoran yang berada di luar Kota Tanjung Redeb, seperti Pulau Maratua, Derawan dan Bidukbiduk.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa terbantu dan makin sadar akan kewajibannya. Sehingga pembangunan daerah semakin meningkat,” pungkas Maulidiyah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN