PROVINSI SULAWESI UTARA

Urus Keringanan Pajak Kendaraan! Nomor Antrean Perlu Diambil Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:06 WIB
Urus Keringanan Pajak Kendaraan! Nomor Antrean Perlu Diambil Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara menerapkan sistem antrean online untuk pengurusan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Sistem antrean online diterapkan guna menghindari kerumunan massa yang ingin mengajukan keringanan PKB atau BBNKB. Adapun wajib pajak dapat memperoleh nomor antrean online tersebut melalui laman resmi Bapenda Sulawesi Utara.

“Pengurusan keringanan PKB dan BBNKB sudah dapat dilakukan online untuk menghindari penumpukan atau kerumunan massa,” demikian kutipan pernyataan Bapenda Sulawesi Utara melalui media sosial resminya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain memperoleh nomor antrean, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fitur simulasi perhitungan PKB atau BBNKB di laman tersebut untuk mengetahui besaran keringanan pajak yang diperoleh.

Secara lebih terperinci, wajib pajak dapat mengakses laman http://bapenda.sulutprov.go.id/ dan memilih menu pelayanan untuk memanfaatkan fitur simulasi perhitungan sekaligus mendapatkan nomor antrean online.

Pada menu pelayanan, wajib pajak cukup memasukan nomor polisi kendaraan pada kolom yang disediakan, memilih jenis pajak yang akan dihitung, serta memasukkan tanggal jatuh tempo PKB atau BBNKB tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Setelah data terisi, wajib pajak tinggal menekan tombol hitung dan akan muncul hasil perhitungannya. Wajib pajak juga dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti program keringanan pajak.

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan memasukkan enam digit terakhir dari nomor rangka kendaraan dan memilih lokasi samsat yang akan dituju untuk melakukan pembayaran. Nanti, nomor antrean di screenshot untuk ditunjukkan saat pembayaran.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08114371069 atau samsat terdekat. Wajib pajak dapat mengakses informasi yang ada pada media sosial resmi Bapenda Sulawesi Utara yaitu Facebook: BapendaProvSulut atau Instagram: bapendasulut.

Untuk diketahui, Bapenda Sulawesi Utara memberikan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020. Keringanan pajak tersebut diberikan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP