Ilustrasi. (DDTCNews)
MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara menerapkan sistem antrean online untuk pengurusan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Sistem antrean online diterapkan guna menghindari kerumunan massa yang ingin mengajukan keringanan PKB atau BBNKB. Adapun wajib pajak dapat memperoleh nomor antrean online tersebut melalui laman resmi Bapenda Sulawesi Utara.
“Pengurusan keringanan PKB dan BBNKB sudah dapat dilakukan online untuk menghindari penumpukan atau kerumunan massa,” demikian kutipan pernyataan Bapenda Sulawesi Utara melalui media sosial resminya, Kamis (9/7/2020).
Selain memperoleh nomor antrean, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fitur simulasi perhitungan PKB atau BBNKB di laman tersebut untuk mengetahui besaran keringanan pajak yang diperoleh.
Secara lebih terperinci, wajib pajak dapat mengakses laman http://bapenda.sulutprov.go.id/ dan memilih menu pelayanan untuk memanfaatkan fitur simulasi perhitungan sekaligus mendapatkan nomor antrean online.
Pada menu pelayanan, wajib pajak cukup memasukan nomor polisi kendaraan pada kolom yang disediakan, memilih jenis pajak yang akan dihitung, serta memasukkan tanggal jatuh tempo PKB atau BBNKB tersebut.
Setelah data terisi, wajib pajak tinggal menekan tombol hitung dan akan muncul hasil perhitungannya. Wajib pajak juga dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti program keringanan pajak.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan memasukkan enam digit terakhir dari nomor rangka kendaraan dan memilih lokasi samsat yang akan dituju untuk melakukan pembayaran. Nanti, nomor antrean di screenshot untuk ditunjukkan saat pembayaran.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08114371069 atau samsat terdekat. Wajib pajak dapat mengakses informasi yang ada pada media sosial resmi Bapenda Sulawesi Utara yaitu Facebook: BapendaProvSulut atau Instagram: bapendasulut.
Untuk diketahui, Bapenda Sulawesi Utara memberikan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020. Keringanan pajak tersebut diberikan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.