KABUPATEN KOTABARU

Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 09:24 WIB
Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOTABARU, DDTCNews – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya meluncurkan sistem integrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan integrasi tersebut akan membuat pelayanan pengurusan BPHTB lebih cepat dan transparan, termasuk meningkatkan penerimaan dari BPHTB pada masa mendatang.

"Ini dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait dengan BPHTB dan memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB," katanya, dikutip Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Said menjelaskan BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peran strategis dalam menyumbang penerimaan. Sebab, wajib pajaknya tersebar dari semua lapisan masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan.

Menurutnya, integrasi data BPHTB bermula dari rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah di Provinsi Kalsel pada 2019.

Korsupgah mendorong semua pemerintah kabupaten/kota membuat inovasi agar pengumpulan pajak daerahnya terus meningkat. Pemkab Kotabaru selanjutnya meneken kerja sama dengan BPN terkait dengan rencana integrasi sistem tersebut pada 30 Juli 2019.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono menilai pengurusan BPHTB selama ini merepotkan karena notaris harus mendatangi kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran. Setelahnya, notaris perlu mendatangi kantor BPN untuk proses validasi data.

"Dengan adanya integrasi ini, setelah di-input di Bapenda lalu membayar BPHTB, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN," ujarnya seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN