KABUPATEN KOTABARU

Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 09:24 WIB
Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOTABARU, DDTCNews – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya meluncurkan sistem integrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan integrasi tersebut akan membuat pelayanan pengurusan BPHTB lebih cepat dan transparan, termasuk meningkatkan penerimaan dari BPHTB pada masa mendatang.

"Ini dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait dengan BPHTB dan memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB," katanya, dikutip Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Said menjelaskan BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peran strategis dalam menyumbang penerimaan. Sebab, wajib pajaknya tersebar dari semua lapisan masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan.

Menurutnya, integrasi data BPHTB bermula dari rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah di Provinsi Kalsel pada 2019.

Korsupgah mendorong semua pemerintah kabupaten/kota membuat inovasi agar pengumpulan pajak daerahnya terus meningkat. Pemkab Kotabaru selanjutnya meneken kerja sama dengan BPN terkait dengan rencana integrasi sistem tersebut pada 30 Juli 2019.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono menilai pengurusan BPHTB selama ini merepotkan karena notaris harus mendatangi kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran. Setelahnya, notaris perlu mendatangi kantor BPN untuk proses validasi data.

"Dengan adanya integrasi ini, setelah di-input di Bapenda lalu membayar BPHTB, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN," ujarnya seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi