ILLEGAL FISHING

Urgensi Kebijakan Berantas Illegal Fishing

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 13:42 WIB
Urgensi Kebijakan Berantas Illegal Fishing

JAKARTA, DDTCNews -- Tindakan pencurian ikan ilegal atau illegal fishing yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, pelakunya pun dikabarkan melakukan tindak kejahatan lain dibalik praktik illegal fishing.

Kordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa mengatakan, kebijakan untuk memberantas illegal fishing merupakan kebijakan utama dan akan dilanjuti dengan tindakan-tindakan lainnya.

"Illegal fishing di Indonesia harus dihentikan, sanksi dan hukumannya harus ditegakkan. Kini laut dunia terancam kritis, serta populasi ikan pun sangat menurun drastis, ada juga kemungkinan hal ini sebagai kedok dari tindak kejahatan lainnya," katanya dalam acara 'Tax-Economic Crime Workshop in Fisheries Sector' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/8/).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Achmad menyampaikan, kemungkinan tindak kejahatan lain berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam usaha perikanan tangkap, yaitu menggunakan anak di bawah umur sebagai pekerja, perekrutan dengan cara penipuan, menahan dokumen identitas, pekerja yang tidak menerima gaji, pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja, dan beberapa hal lainnya.

Beberapa kebijakan untuk memberantas illegal fishing sudah dirancang, tetapi masih perlu didiskusikan lebih mendalam dan perlu dilakukan optimalisasi terhadap kebijakan tersebut.

Achmad menambahkan, kebijakan pemberantasan illegal fishing yang dimaksud meliputi penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing, pemberlakuan sanksi administratif, penuntutan hukum pidana, penyitaan barang bukti, melelang ikan hasil penangkapan ilegal, penenggelaman dan pemusnahan kapal.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Kebijakan yang sudah dirancang diharapkan mampu mencegah, menindak tegas, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menerbitan daftar kapal-kapal non-blacklist maupun blacklist, pendataan kapal eks-asing, pengawasan kapal eks-asing di sekitar 29 pelabuhan.

“KPP juga melakukan deregistrasi kapal atau penghapusan tanda kebangsaan kapal untuk dikeluarkan dari Indonesia, pelanggaran kapal ex-asing yang beroperasi di Indonesia, dan upaya terakhir adalah pelarangan penanaman modal asing pada sektor perikanan tangkap,” jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pemberantasan illegal fishing pun menurutnya bisa menambah pendapatan negara dari sektor perpajakan. Bahwa hal ini dinilai akan cukup membantu program pengampunan pajak yang sudah berjalan.

"Dengan adanya pemberantasan illegal fishing, serta penerapan peraturan perikanan yang disertakan dengan kebijakan perikanan, diharapkan, mampu meningkatkan menambah pemasukan dana melalui perpajakan dan melalui kas negara," ujarnya.

Satgas Illegal Fishing Norwegia

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Menteri Perikanan dan Kelautan Norwegia, Gunnar A. Stølsvik. Ia mengatakan, maraknya pencurian ikan di laut Norwegia membuat penerimaan pemerintah dari industri perikanan hilang begitu saja.

“Sejak tahun 1999 ide membuat satuan tugas untuk memerangi illegal fishing di Norwegia dicetuskan oleh Direktur Pajak setempat. Industri perikanan sejak saat itu dilirik sebagai sektor yang mampu menyumbang terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

Kemudian Norwegia terus mengkaji dan melihat potensi penerimaan negara dari sektor perikanan, hingga pada 2010 Norwegia resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Illegal Fishing yang terdiri dari berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pertahanan Norwegia turut terlibat dalam satgas ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini