ILLEGAL FISHING

Urgensi Kebijakan Berantas Illegal Fishing

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 13:42 WIB
Urgensi Kebijakan Berantas Illegal Fishing

JAKARTA, DDTCNews -- Tindakan pencurian ikan ilegal atau illegal fishing yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, pelakunya pun dikabarkan melakukan tindak kejahatan lain dibalik praktik illegal fishing.

Kordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa mengatakan, kebijakan untuk memberantas illegal fishing merupakan kebijakan utama dan akan dilanjuti dengan tindakan-tindakan lainnya.

"Illegal fishing di Indonesia harus dihentikan, sanksi dan hukumannya harus ditegakkan. Kini laut dunia terancam kritis, serta populasi ikan pun sangat menurun drastis, ada juga kemungkinan hal ini sebagai kedok dari tindak kejahatan lainnya," katanya dalam acara 'Tax-Economic Crime Workshop in Fisheries Sector' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/8/).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Achmad menyampaikan, kemungkinan tindak kejahatan lain berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam usaha perikanan tangkap, yaitu menggunakan anak di bawah umur sebagai pekerja, perekrutan dengan cara penipuan, menahan dokumen identitas, pekerja yang tidak menerima gaji, pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja, dan beberapa hal lainnya.

Beberapa kebijakan untuk memberantas illegal fishing sudah dirancang, tetapi masih perlu didiskusikan lebih mendalam dan perlu dilakukan optimalisasi terhadap kebijakan tersebut.

Achmad menambahkan, kebijakan pemberantasan illegal fishing yang dimaksud meliputi penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing, pemberlakuan sanksi administratif, penuntutan hukum pidana, penyitaan barang bukti, melelang ikan hasil penangkapan ilegal, penenggelaman dan pemusnahan kapal.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

“Kebijakan yang sudah dirancang diharapkan mampu mencegah, menindak tegas, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menerbitan daftar kapal-kapal non-blacklist maupun blacklist, pendataan kapal eks-asing, pengawasan kapal eks-asing di sekitar 29 pelabuhan.

“KPP juga melakukan deregistrasi kapal atau penghapusan tanda kebangsaan kapal untuk dikeluarkan dari Indonesia, pelanggaran kapal ex-asing yang beroperasi di Indonesia, dan upaya terakhir adalah pelarangan penanaman modal asing pada sektor perikanan tangkap,” jelasnya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pemberantasan illegal fishing pun menurutnya bisa menambah pendapatan negara dari sektor perpajakan. Bahwa hal ini dinilai akan cukup membantu program pengampunan pajak yang sudah berjalan.

"Dengan adanya pemberantasan illegal fishing, serta penerapan peraturan perikanan yang disertakan dengan kebijakan perikanan, diharapkan, mampu meningkatkan menambah pemasukan dana melalui perpajakan dan melalui kas negara," ujarnya.

Satgas Illegal Fishing Norwegia

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Menteri Perikanan dan Kelautan Norwegia, Gunnar A. Stølsvik. Ia mengatakan, maraknya pencurian ikan di laut Norwegia membuat penerimaan pemerintah dari industri perikanan hilang begitu saja.

“Sejak tahun 1999 ide membuat satuan tugas untuk memerangi illegal fishing di Norwegia dicetuskan oleh Direktur Pajak setempat. Industri perikanan sejak saat itu dilirik sebagai sektor yang mampu menyumbang terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

Kemudian Norwegia terus mengkaji dan melihat potensi penerimaan negara dari sektor perikanan, hingga pada 2010 Norwegia resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Illegal Fishing yang terdiri dari berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pertahanan Norwegia turut terlibat dalam satgas ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN