ILLEGAL FISHING

Urgensi Kebijakan Berantas Illegal Fishing

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 13:42 WIB
Urgensi Kebijakan Berantas Illegal Fishing

JAKARTA, DDTCNews -- Tindakan pencurian ikan ilegal atau illegal fishing yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, pelakunya pun dikabarkan melakukan tindak kejahatan lain dibalik praktik illegal fishing.

Kordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa mengatakan, kebijakan untuk memberantas illegal fishing merupakan kebijakan utama dan akan dilanjuti dengan tindakan-tindakan lainnya.

"Illegal fishing di Indonesia harus dihentikan, sanksi dan hukumannya harus ditegakkan. Kini laut dunia terancam kritis, serta populasi ikan pun sangat menurun drastis, ada juga kemungkinan hal ini sebagai kedok dari tindak kejahatan lainnya," katanya dalam acara 'Tax-Economic Crime Workshop in Fisheries Sector' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/8/).

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Achmad menyampaikan, kemungkinan tindak kejahatan lain berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam usaha perikanan tangkap, yaitu menggunakan anak di bawah umur sebagai pekerja, perekrutan dengan cara penipuan, menahan dokumen identitas, pekerja yang tidak menerima gaji, pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja, dan beberapa hal lainnya.

Beberapa kebijakan untuk memberantas illegal fishing sudah dirancang, tetapi masih perlu didiskusikan lebih mendalam dan perlu dilakukan optimalisasi terhadap kebijakan tersebut.

Achmad menambahkan, kebijakan pemberantasan illegal fishing yang dimaksud meliputi penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing, pemberlakuan sanksi administratif, penuntutan hukum pidana, penyitaan barang bukti, melelang ikan hasil penangkapan ilegal, penenggelaman dan pemusnahan kapal.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Kebijakan yang sudah dirancang diharapkan mampu mencegah, menindak tegas, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menerbitan daftar kapal-kapal non-blacklist maupun blacklist, pendataan kapal eks-asing, pengawasan kapal eks-asing di sekitar 29 pelabuhan.

“KPP juga melakukan deregistrasi kapal atau penghapusan tanda kebangsaan kapal untuk dikeluarkan dari Indonesia, pelanggaran kapal ex-asing yang beroperasi di Indonesia, dan upaya terakhir adalah pelarangan penanaman modal asing pada sektor perikanan tangkap,” jelasnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Pemberantasan illegal fishing pun menurutnya bisa menambah pendapatan negara dari sektor perpajakan. Bahwa hal ini dinilai akan cukup membantu program pengampunan pajak yang sudah berjalan.

"Dengan adanya pemberantasan illegal fishing, serta penerapan peraturan perikanan yang disertakan dengan kebijakan perikanan, diharapkan, mampu meningkatkan menambah pemasukan dana melalui perpajakan dan melalui kas negara," ujarnya.

Satgas Illegal Fishing Norwegia

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Menteri Perikanan dan Kelautan Norwegia, Gunnar A. Stølsvik. Ia mengatakan, maraknya pencurian ikan di laut Norwegia membuat penerimaan pemerintah dari industri perikanan hilang begitu saja.

“Sejak tahun 1999 ide membuat satuan tugas untuk memerangi illegal fishing di Norwegia dicetuskan oleh Direktur Pajak setempat. Industri perikanan sejak saat itu dilirik sebagai sektor yang mampu menyumbang terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

Kemudian Norwegia terus mengkaji dan melihat potensi penerimaan negara dari sektor perikanan, hingga pada 2010 Norwegia resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Illegal Fishing yang terdiri dari berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pertahanan Norwegia turut terlibat dalam satgas ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen