ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak 1-19 Juli 2024 Tetap Pakai e-Faktur Desktop 3.2

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 10:00 WIB
Upload Faktur Pajak 1-19 Juli 2024 Tetap Pakai e-Faktur Desktop 3.2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan agar tidak buru-buru menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi terbaru, yakni versi 4.0. Alasannya, e-faktur versi tersebut baru bisa dipakai setelah Ditjen Pajak (DJP) menjalankan waktu henti (downtime) aplikasi pada Sabtu, 20 Juli 2024 mendatang.

Untuk saat ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa menggunakan e-faktur desktop 3.2 hingga 20 Juli 2024 atau sebelum downtime aplikasi yang dijalankan DJP.

"Jika PKP ingin menggunakan dan meng-upload faktur pajak tanggal 1-19 Juli 2024, silakan bisa pakai aplikasi e-faktur desktop 3.2," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Publik masih banyak yang kebingungan dengan penggunaan e-faktur desktop 4.0. Hal ini tecermin dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan netizen kepada Kring Pajak melalui kanal media sosial.

Pada prinsipnya, installer aplikasi e-faktur desktop 4.0 memang sudah tersedia dan bisa diunduh (di-donwload) oleh wajib pajak sejak 12 Juli 2024. Hanya saja, aplikasi itu baru bisa dipakai setelah Sabtu (20/7/2024) pukul 19.00 WIB, bersamaan dengan selesainya downtime aplikasi.

Selama downtime pada akhir pekan nanti, PKP diminta menyetop kegiatan meng-upload data faktur, retur, dan dokumen lainnya. Nah, setelah downtime rampung, aplikasi e-faktur desktop 4.0 baru bisa dipakai.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sebagai informasi, DJP menerbitkan Pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 yang berisi penambahan layanan pajak yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Total ada 21 layanan pajak yang sudah bisa dipakai dengan nomor identitas tersebut.

Hanya saja, aplikasi e-faktur tidak tercantum di dalamnya. Lantas bagaimana?

Merespons pertanyaan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) setelah melakukan instalasi e-faktur 4.0.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

"Khusus untuk e-faktur versi 4.0 itu harus di-install dulu. Untuk kepentingan install, akan ada downtime tanggal 20 Juli dari 9 pagi sampai 9 malam," ujar Dwi.

Intinya, PKP perlu meng-update e-faktur terlebih dulu baru bisa menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi