Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan agar tidak buru-buru menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi terbaru, yakni versi 4.0. Alasannya, e-faktur versi tersebut baru bisa dipakai setelah Ditjen Pajak (DJP) menjalankan waktu henti (downtime) aplikasi pada Sabtu, 20 Juli 2024 mendatang.
Untuk saat ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa menggunakan e-faktur desktop 3.2 hingga 20 Juli 2024 atau sebelum downtime aplikasi yang dijalankan DJP.
"Jika PKP ingin menggunakan dan meng-upload faktur pajak tanggal 1-19 Juli 2024, silakan bisa pakai aplikasi e-faktur desktop 3.2," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (16/7/2024).
Publik masih banyak yang kebingungan dengan penggunaan e-faktur desktop 4.0. Hal ini tecermin dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan netizen kepada Kring Pajak melalui kanal media sosial.
Pada prinsipnya, installer aplikasi e-faktur desktop 4.0 memang sudah tersedia dan bisa diunduh (di-donwload) oleh wajib pajak sejak 12 Juli 2024. Hanya saja, aplikasi itu baru bisa dipakai setelah Sabtu (20/7/2024) pukul 19.00 WIB, bersamaan dengan selesainya downtime aplikasi.
Selama downtime pada akhir pekan nanti, PKP diminta menyetop kegiatan meng-upload data faktur, retur, dan dokumen lainnya. Nah, setelah downtime rampung, aplikasi e-faktur desktop 4.0 baru bisa dipakai.
Sebagai informasi, DJP menerbitkan Pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 yang berisi penambahan layanan pajak yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Total ada 21 layanan pajak yang sudah bisa dipakai dengan nomor identitas tersebut.
Hanya saja, aplikasi e-faktur tidak tercantum di dalamnya. Lantas bagaimana?
Merespons pertanyaan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) setelah melakukan instalasi e-faktur 4.0.
"Khusus untuk e-faktur versi 4.0 itu harus di-install dulu. Untuk kepentingan install, akan ada downtime tanggal 20 Juli dari 9 pagi sampai 9 malam," ujar Dwi.
Intinya, PKP perlu meng-update e-faktur terlebih dulu baru bisa menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.