ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:17 WIB
Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala teknis saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak.

Salah satunya, reject faktur pajak dengan notifikasi 'ETAXSERVICE-40004 Service Error, service tidak dapat dipanggil. Lakukan upload ulang. Tidak dapat mengambil data NPWP". Jika hal itu terjadi, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan data NPWP lawan transaksi sudah benar dan lengkap.

"[Selain itu], untuk notifikasi ETAXSERVICE 40003, ada beberapa langkah yang bisa diikuti," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, coba buka aplikasi e-faktur desktop (ETaxInvoice) dengan klik kanan, kemudian pilih 'Run As Administrator'. Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Apabila diperlukan, silakan coba ganti sumber internet.

Kemudian, ketiga, refresh halaman 'management upload', stop kemudian start ulang uploader.

"Pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terakhir, wajib pajak perlu mencoba upload kembali faktur pajak secara berkala. Saat uploader berjalan, bisa diklik 'Perbaharui' pada submenu administrasi faktur pajak keluaran, apabila terkait dengan faktur pajak keluaran.

Penjelasan di atas merupakan jawaban DJP atas pertanyaan yang disampaikan netizen melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mengalami reject saat meng-upload faktur pajak keluaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak