ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:17 WIB
Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala teknis saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak.

Salah satunya, reject faktur pajak dengan notifikasi 'ETAXSERVICE-40004 Service Error, service tidak dapat dipanggil. Lakukan upload ulang. Tidak dapat mengambil data NPWP". Jika hal itu terjadi, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan data NPWP lawan transaksi sudah benar dan lengkap.

"[Selain itu], untuk notifikasi ETAXSERVICE 40003, ada beberapa langkah yang bisa diikuti," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pertama, coba buka aplikasi e-faktur desktop (ETaxInvoice) dengan klik kanan, kemudian pilih 'Run As Administrator'. Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Apabila diperlukan, silakan coba ganti sumber internet.

Kemudian, ketiga, refresh halaman 'management upload', stop kemudian start ulang uploader.

"Pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Terakhir, wajib pajak perlu mencoba upload kembali faktur pajak secara berkala. Saat uploader berjalan, bisa diklik 'Perbaharui' pada submenu administrasi faktur pajak keluaran, apabila terkait dengan faktur pajak keluaran.

Penjelasan di atas merupakan jawaban DJP atas pertanyaan yang disampaikan netizen melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mengalami reject saat meng-upload faktur pajak keluaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP