ADMINISTRASI PAJAK

Upload e-Faktur Paling Telat Tanggal 15, Tak Terpengaruh Tanggal Merah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 17:00 WIB
Upload e-Faktur Paling Telat Tanggal 15, Tak Terpengaruh Tanggal Merah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat pada masa Mei 2024 perlu di-upload paling lambat pada 15 Juni 2024. Batas unggah e-faktur ini tidak terpengaruh hari libur nasional atau cuti bersama.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Faktur pajak perlu diunggah untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

"Batas upload ini tidak melihat apakah jatuh di hari libur atau tidak. Jadi tidak mundur ke hari kerja berikutnya seperti batas penyetoran dan pelaporan SPT Masa, ya," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Ingat, apabila faktur pajak terlambat diunggah, PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan dikenai sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

"Terhadap pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP," bunyi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Persetujuan akan diberikan oleh DJP atas faktur yang diunggah sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP dari DJP dan faktur diunggah sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli BKP/JKP tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai