ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam aplikasi e-bupot 21/26. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26.

Adapun versi terbaru aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Update versi 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.

“Pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri di akun DJP Online miliknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyi penjelasan DJP.

Sebagai informasi kembali, ada 5 alur aplikasi e-bupot 21/26. Pertama, login. E-bupot 21/26 merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak memerlukan installer khusus. Wajib pajak cukup login ke laman https://djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, bupot. Pembuatan bukti potong dapat dilakukan melalui 2 metode, yaitu key-in dan skema impor data excel. Namun, sebelum melakukan perekaman bukti potong, wajib pajak perlu memastikan telah mengatur nama dan jabatan penandatangan pada menu pengaturan.

Ketiga, posting. Posting adalah aktivitas memindahkan data bukti potong yang telah dibuat/diterbitkan ke dalam draf Surat Pemberitahuan (SPT). Posting juga mencakup aktivitas untuk melakukan update data pada SPT.

Keempat, pembayaran. Setelah melakukan posting, langkah berikutnya adalah merekam data pembayaran pada SPT. Proses ini dipersyaratkan bagi wajib pajak yang memiliki setoran PPh, baik berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) ataupun pemindahbukuan.

Kelima, submit SPT. Rangkaian terakhir dari proses bisnis pemotongan PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan setelah proses perekaman bukti pemotongan dan bukti penyetoran selesai dilaksanakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User 12 Juli 2024 | 15:19 WIB

di djp online aplikasi e bupot 21/26 untuk ke versi 2 ada cara atau proses yg dilakukan tidak ya ka? atau sudah otomatis? lalu untuk melihat versi 2 gimana caranya ya? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra