Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan pembaruan (update) patch aplikasi e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’, sejumlah wajib pajak mengeluhkan hilangnya beberapa dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Melalui media sosial X, beberapa wajib pajak mengeluhkan hilangnya faktur pajak yang telah diunggah sebelumnya. Ada juga wajib pajak yang kehilangan beberapa Surat Pemberitahuan (SPT) pada bulan tertentu setelah e-faktur di-update dengan patch terbaru.
Terkait dengan masalah tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada 2 opsi yang dapat dilakukan wajib pajak. Pertama, menyalin database dari folder back up dengan cara mengekstrak salah satu file zip dengan tanggal terkini.
“Jika terdapat data faktur dan SPT yang hilang, silakan Kakak mencoba copy database dari folder back up dengan cara mengekstrak salah satu zip dengan tanggal terkini. Lalu paste db tersebut ke dalam folder aplikasi e-faktur 4.0,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, Senin (12/8/2024).
Kedua, mengajukan permintaan data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan. Seperti diketahui, permintaan data dilakukan dengan surat yang dibuat sesuai dengan contoh format Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Simak ‘Minta Data e-Faktur, DJP: Saat Ini Hanya Bisa Langsung di KPP’.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menggunakan e-faktur 4.0, sejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’. Simak ‘Eror ‘Demo Use’ di e-Faktur 4.0? Coba Cara Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sekali lagi DJP sukses membuat Wajib Pajak bingung dengan keanehan produk IT DJP.