KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah lebih mandiri dalam membiayai fungsi pemerintahan dan pembangunannya. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penerimaan dalam PAD. Ketentuan retribusi daerah pun juga dirombak dalam UU HKPD.

Perombakan itu di antaranya dengan merasionalisasi jumlah retribusi. Jumlah jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Adapun rasionalisasi dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Lantas, apa itu retribusi daerah dan apa saja jenis retribusi daerah dalam UU HKPD?

Definisi Retribusi dalam UU HKPD

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD).

Retribusi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum berarti pungutan daerah yang dibayarkan atas pelayanan jasa umum. Adapun jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi 5 jenis jasa. Pertama, pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kebersihan. Ketiga, pelayanan parkir di tepi jalan umum. Keempat, pelayanan pasar. Kelima, pengendalian lalu lintas.

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha berarti pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa usaha. Adapun jasa usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Perbedaan utama antara jasa umum dan jasa usaha terletak pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi 10 jenis jasa.

Pertama, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Kedua, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

Ketiga, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Keempat, penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. Kelima, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Keenam, pelayanan jasa kepelabuhanan. Ketujuh, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Kedelapan, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air. Kesembilan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.

Kesepuluh, pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu berarti pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin tertentu. Adapun perizinan tertentu adalah:

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan”

Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi 3 jenis perizinan. Pertama, persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung ialah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah guna menjalankan delegasi kewenangan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Definisi Universal

Dalam lanskap global retribusi daerah disebut dengan istilah retribution, local charge, user fee, atau user charge. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) user charge secara umum didefinisikan sebagai berikut:

User charge merepresentasikan pembayaran untuk layanan tertentu. Perbedaan antara user charge dan pajak tidak selalu jelas, tetapi umumnya user charge dapat dikenali karena pengguna memperoleh manfaat atau layanan tertentu dari pembayaran tersebut, dan karena pendapatan dari user charge dialokasikan untuk penggunaan tertentu yang sering tercermin dari namanya.”

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Secara lebih ringkas, OECD Glossary of Statistical Terms mendefinisikan user charge sebagai pembayaran yang dilakukan oleh konsumen atas penyediaan layananan dari pemerintah.

Intinya retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Perincian ketentuan mengenai retribusi daerah dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing. Simak juga Perbandingan Jenis Retribusi Daerah dalam UU PDRD dan UU HKPD (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP