DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah lebih mandiri dalam membiayai fungsi pemerintahan dan pembangunannya. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penerimaan dalam PAD. Ketentuan retribusi daerah pun juga dirombak dalam UU HKPD.
Perombakan itu di antaranya dengan merasionalisasi jumlah retribusi. Jumlah jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Adapun rasionalisasi dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Lantas, apa itu retribusi daerah dan apa saja jenis retribusi daerah dalam UU HKPD?
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD).
Retribusi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi jasa umum berarti pungutan daerah yang dibayarkan atas pelayanan jasa umum. Adapun jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi 5 jenis jasa. Pertama, pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kebersihan. Ketiga, pelayanan parkir di tepi jalan umum. Keempat, pelayanan pasar. Kelima, pengendalian lalu lintas.
Retribusi jasa usaha berarti pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa usaha. Adapun jasa usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Perbedaan utama antara jasa umum dan jasa usaha terletak pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi 10 jenis jasa.
Pertama, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Kedua, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
Ketiga, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Keempat, penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila. Kelima, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Keenam, pelayanan jasa kepelabuhanan. Ketujuh, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Kedelapan, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air. Kesembilan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
Kesepuluh, pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retribusi perizinan tertentu berarti pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin tertentu. Adapun perizinan tertentu adalah:
“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan”
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi 3 jenis perizinan. Pertama, persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung ialah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah guna menjalankan delegasi kewenangan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam lanskap global retribusi daerah disebut dengan istilah retribution, local charge, user fee, atau user charge. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) user charge secara umum didefinisikan sebagai berikut:
“User charge merepresentasikan pembayaran untuk layanan tertentu. Perbedaan antara user charge dan pajak tidak selalu jelas, tetapi umumnya user charge dapat dikenali karena pengguna memperoleh manfaat atau layanan tertentu dari pembayaran tersebut, dan karena pendapatan dari user charge dialokasikan untuk penggunaan tertentu yang sering tercermin dari namanya.”
Secara lebih ringkas, OECD Glossary of Statistical Terms mendefinisikan user charge sebagai pembayaran yang dilakukan oleh konsumen atas penyediaan layananan dari pemerintah.
Intinya retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Perincian ketentuan mengenai retribusi daerah dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah masing-masing. Simak juga Perbandingan Jenis Retribusi Daerah dalam UU PDRD dan UU HKPD (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.