Ilustrasi.
TENGGAT waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Guna memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran pelaporan secara online, di antaranya melalui e-filing.
Lantas, itu e-filing? Merujuk Pasal 1 angka 8 Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, e-filing adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.
Wajib pajak dapat memanfaatkan e-filing sebagai media untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk elektronik secara online.
Penyampaian SPT Tahunan PPh dengan e-filing dilakukan melalui situs DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP).
Sebagai fitur yang berbasis website, wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi khusus untuk menggunakan e-filing. Selain melalui perangkat komputer atau laptop, wajib pajak juga dapat mengakses e-filing menggunakan handphone.
Fitur e-filing dapat dimanfaatkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) dan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (1770 S).
Secara ringkas, Formulir 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan PPh yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 setahun.
Sementara itu, Formulir 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Formulir 1770 S juga ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.
Wajib pajak tidak perlu khawatir keliru saat memilih jenis formulir SPT. Wajib pajak cukup menjawab rangkaian pertanyaan yang diajukan pada halaman pertama e-filing. Berdasarkan jawaban itu, sistem e-filing akan secara otomatis mengarahkan jenis formulir SPT yang harus digunakan.
Sesuai dengan namanya, pengisian formulir 1770 SS lebih sederhana ketimbang formulir 1770 S. Sebab, data yang harus diisi pada formulir 1770 SS lebih sedikit dibandingkan dengan formulir 1770 S.
Meski sedikit lebih rumit ketimbang SPT 1770 SS, wajib pajak juga tidak perlu khawatir jika harus menggunakan Formulir 1770 S. Sebab, sistem e-filing sudah menyediakan opsi untuk pengisian Formulir 1770 S dengan menggunakan panduan.
Karena dilakukan secara online, penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filing membutuhkan jaringan internet. Adapun wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-filing dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari sepekan dengan standar WIB.
Adanya fitur e-filing dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengantre panjang. Selama terhubung dengan internet, wajib pajak dapat melaporkan SPT dimanapun dan kapanpun.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah memiliki atau teregistrasi pada akun DJP Online. Adapun registrasi tersebut di antaranya membutuhkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.