Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 mencapai 5,4 juta pelaporan sampai dengan Kamis (10/3/2021).
Suryo memerinci, jumlah tersebut terdiri atas 5,26 juta SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi dan 135.000 SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan.
"Di tahun ini pandemi Covid-19 sudah agak berbeda dengan tahun kemarin saatnya kita bisa berpartisipasi menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak badan maupun orang pribadi," kata Suryo, Kamis (10/2/2022).
Pencapaian SPT Tahunan 2021 tersebut sekitar 28,42% dari target total wajib SPT terdaftar sekitar 19 juta wajib pajak.
Otoritas menargetkan tahun ini tingkat kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan 2021 mencapai 80% dengan jumlah 15,2 juta SPT Tahunan yang disampaikan.
Suryo berharap kepada seluruh wajib pajak agar lapor SPT Tahunan 2021 tepat waktu, supaya lebih nyaman. Hal ini mengingat risiko traffic pada sistem IT Ditjen Pajak (DJP) menjelang tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan.
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022, sedangkan bagi badan/perusahaan pada 30 April 2022.
"Harapannya kepada SPT disampaikan pembayaran ditunaikan, dan ini (pajak) betul-betul menjadi tulang punggung pembangunan," kata Suryo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.