KOTA BOGOR

Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 13:30 WIB
Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan.

“Dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.20/2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang diterbitkan itu sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan, dan parkir," katanya Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Lia menjelaskan penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 30 Juni 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk periode April, Mei dan Juni 2020.

Pada keadaan normal, pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 15 di setiap bulan. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

Lia memastikan tak ada pengurangan beban pajak daerah di Kota Bogor. Pemkot disebutnya lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

“Pak wali kota waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera. [Hasilnya] Salah satunya penundaan tanggal pembayaran,” tutur Lia.

Kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir selama ini menjadi tulang punggung penerimaan kota. Pemkot menyebutkan Pandemi Corona pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

“Kami sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kami masih di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi,” imbuhnya dilansir Inilah Koran.

Untuk diketahui, target Pemkot Bogor dari pajak daerah dipatok mencapai Rp733 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?