KOTA BOGOR

Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 13:30 WIB
Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan.

“Dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.20/2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang diterbitkan itu sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan, dan parkir," katanya Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Lia menjelaskan penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 30 Juni 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk periode April, Mei dan Juni 2020.

Pada keadaan normal, pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 15 di setiap bulan. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

Lia memastikan tak ada pengurangan beban pajak daerah di Kota Bogor. Pemkot disebutnya lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

“Pak wali kota waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera. [Hasilnya] Salah satunya penundaan tanggal pembayaran,” tutur Lia.

Kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir selama ini menjadi tulang punggung penerimaan kota. Pemkot menyebutkan Pandemi Corona pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

“Kami sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kami masih di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi,” imbuhnya dilansir Inilah Koran.

Untuk diketahui, target Pemkot Bogor dari pajak daerah dipatok mencapai Rp733 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini