KOTA BOGOR

Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 13:30 WIB
Untuk Warga Bogor! Ada Relaksasi Pembayaran Pajak Hingga 30 Juni 2020

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan.

“Dalam Peraturan Wali Kota Bogor No.20/2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang diterbitkan itu sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan, dan parkir," katanya Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Lia menjelaskan penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 30 Juni 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk periode April, Mei dan Juni 2020.

Pada keadaan normal, pembayaran pajak daerah dilakukan paling lambat tanggal 15 di setiap bulan. Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

Lia memastikan tak ada pengurangan beban pajak daerah di Kota Bogor. Pemkot disebutnya lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

“Pak wali kota waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera. [Hasilnya] Salah satunya penundaan tanggal pembayaran,” tutur Lia.

Kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir selama ini menjadi tulang punggung penerimaan kota. Pemkot menyebutkan Pandemi Corona pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

“Kami sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kami masih di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi,” imbuhnya dilansir Inilah Koran.

Untuk diketahui, target Pemkot Bogor dari pajak daerah dipatok mencapai Rp733 miliar tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN