DITJEN BEA DAN CUKAI

Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:31 WIB
Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Proses pemusnahan 570 pucuk senjata api dinas. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk pertama kalinya memusnahkan 570 pucuk senjata api dinas.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta mengatakan pemusnahan itu dilakukan terhadap senjata api yang tidak dapat dioperasikan. Jika tidak dimusnahkan, biaya perawatan dan biaya administrasi buku pas senjata justru akan membebani anggaran.

"Senpi (senjata api) dinas milik Bea Cukai ini kami musnahkan karena senjata dalam kondisi yang sudah rusak berat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Wijayanta mengatakan jenis senjata api dinas yang dimusnahkan terdiri atas jenis revolver merek Taurus kaliber 32 long sebanyak 549 pucuk serta senapan Valmet kaliber 222 sebanyak 21 pucuk. Pemusnahan itu dilakukan di gedung PT Pindad (Persero), Bandung.

Proses pemindahan senjata api dinas dari Kantor Pusat Bea Cukai menuju PT Pindad juga mendapat pengawalan dari TNI. Prosedur pemusnahannya melalui pemisahan material bahan dan pengecekan kamar peluru untuk kemudian dipotong dan dilebur sampai senjata tidak dapat berfungsi kembali.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu dan Kepolisian RI juga turut menyaksikan pemusnahan itu. Pemusnahan senjata api tersebut, sambungnya, sebagai upaya efisiensi anggaran pada Bea Cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan pemusnahan tersebut, DJBC memiliki ruang untuk melakukan pengadaan atau peremajaan senjata api dinas dengan kualitas yang lebih baik sesuai dengan tantangan dan kerawanan di lapangan yang makin meningkat.

"Saat ini senjata yang dimusnahkan sudah tidak digunakan sebagai senjata operasional karena status aktif senjata sejak tahun 2006 tidak diperbaharui buku pas," ujar Wijayanta.

Petugas DJBC, lanjutnya, memerlukan senjata api untuk menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC. Penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan hak-hak negara serta menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan petugas DJBC dan kapal patroli laut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak