DITJEN BEA DAN CUKAI

Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Dian Kurniati | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:31 WIB
Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Proses pemusnahan 570 pucuk senjata api dinas. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk pertama kalinya memusnahkan 570 pucuk senjata api dinas.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta mengatakan pemusnahan itu dilakukan terhadap senjata api yang tidak dapat dioperasikan. Jika tidak dimusnahkan, biaya perawatan dan biaya administrasi buku pas senjata justru akan membebani anggaran.

"Senpi (senjata api) dinas milik Bea Cukai ini kami musnahkan karena senjata dalam kondisi yang sudah rusak berat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Wijayanta mengatakan jenis senjata api dinas yang dimusnahkan terdiri atas jenis revolver merek Taurus kaliber 32 long sebanyak 549 pucuk serta senapan Valmet kaliber 222 sebanyak 21 pucuk. Pemusnahan itu dilakukan di gedung PT Pindad (Persero), Bandung.

Proses pemindahan senjata api dinas dari Kantor Pusat Bea Cukai menuju PT Pindad juga mendapat pengawalan dari TNI. Prosedur pemusnahannya melalui pemisahan material bahan dan pengecekan kamar peluru untuk kemudian dipotong dan dilebur sampai senjata tidak dapat berfungsi kembali.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu dan Kepolisian RI juga turut menyaksikan pemusnahan itu. Pemusnahan senjata api tersebut, sambungnya, sebagai upaya efisiensi anggaran pada Bea Cukai.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan pemusnahan tersebut, DJBC memiliki ruang untuk melakukan pengadaan atau peremajaan senjata api dinas dengan kualitas yang lebih baik sesuai dengan tantangan dan kerawanan di lapangan yang makin meningkat.

"Saat ini senjata yang dimusnahkan sudah tidak digunakan sebagai senjata operasional karena status aktif senjata sejak tahun 2006 tidak diperbaharui buku pas," ujar Wijayanta.

Petugas DJBC, lanjutnya, memerlukan senjata api untuk menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC. Penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan hak-hak negara serta menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan petugas DJBC dan kapal patroli laut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga