KOTA SOLO

Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 10:48 WIB
Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

SOLO, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membubarkan 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Kebijakan ini berpotensi pada tergerusnya setoran pajak untuk tahun 2018.

“Setidaknya ada lima UPT pajak di lima kecamatan di Solo yang terpaksa harus dibubarkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat, Jumat (12/1).

BPPKAD memprediksi adanya potensi penurunan setoran pajak di kelima wilayah tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2002, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“UPT ini ujung tombak BPPKAD untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” ungkap Yosca.

Adapun, salah satu tugas dari UPT di lima kecamatan yang berhubungan dengan pajak antara lain mulai dari pendataan, pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan. Padahal saat ini, Pemkot Solo tengah genjar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan. Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang,” paparnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemerintah Kota Solo selama ini mengelola sembilan pos pajak daerah dibawah kendali BPPKAD. Sembilan pajak itu adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan pembubaran UPT oleh Kemendagri ini, maka BPPKAD mulai menyusun strategi agar realisasi penerimaan dapat memenuhi target yang ditetapkan. Pasalnya, Pemkot menaikkan target penerimaan PAD hingga Rp25 miliar di tahun ini atau sebesar Rp276 miliar.

“Kita tidak bisa apa-apa, selain melaksanakan. Saat lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini," keluh Yosca. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN