KOTA SOLO

Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 10:48 WIB
Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

SOLO, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membubarkan 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Kebijakan ini berpotensi pada tergerusnya setoran pajak untuk tahun 2018.

“Setidaknya ada lima UPT pajak di lima kecamatan di Solo yang terpaksa harus dibubarkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat, Jumat (12/1).

BPPKAD memprediksi adanya potensi penurunan setoran pajak di kelima wilayah tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2002, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“UPT ini ujung tombak BPPKAD untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” ungkap Yosca.

Adapun, salah satu tugas dari UPT di lima kecamatan yang berhubungan dengan pajak antara lain mulai dari pendataan, pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan. Padahal saat ini, Pemkot Solo tengah genjar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan. Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang,” paparnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemerintah Kota Solo selama ini mengelola sembilan pos pajak daerah dibawah kendali BPPKAD. Sembilan pajak itu adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan pembubaran UPT oleh Kemendagri ini, maka BPPKAD mulai menyusun strategi agar realisasi penerimaan dapat memenuhi target yang ditetapkan. Pasalnya, Pemkot menaikkan target penerimaan PAD hingga Rp25 miliar di tahun ini atau sebesar Rp276 miliar.

“Kita tidak bisa apa-apa, selain melaksanakan. Saat lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini," keluh Yosca. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?