KOTA SOLO

Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 10:48 WIB
Unit Pelaksana Teknis Dibubarkan, Setoran Pajak Terancam Jeblok

SOLO, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membubarkan 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Kebijakan ini berpotensi pada tergerusnya setoran pajak untuk tahun 2018.

“Setidaknya ada lima UPT pajak di lima kecamatan di Solo yang terpaksa harus dibubarkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat, Jumat (12/1).

BPPKAD memprediksi adanya potensi penurunan setoran pajak di kelima wilayah tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2002, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

“UPT ini ujung tombak BPPKAD untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” ungkap Yosca.

Adapun, salah satu tugas dari UPT di lima kecamatan yang berhubungan dengan pajak antara lain mulai dari pendataan, pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan. Padahal saat ini, Pemkot Solo tengah genjar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan. Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang,” paparnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pemerintah Kota Solo selama ini mengelola sembilan pos pajak daerah dibawah kendali BPPKAD. Sembilan pajak itu adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan pembubaran UPT oleh Kemendagri ini, maka BPPKAD mulai menyusun strategi agar realisasi penerimaan dapat memenuhi target yang ditetapkan. Pasalnya, Pemkot menaikkan target penerimaan PAD hingga Rp25 miliar di tahun ini atau sebesar Rp276 miliar.

“Kita tidak bisa apa-apa, selain melaksanakan. Saat lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini," keluh Yosca. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko