UNI EROPA

Uni Eropa Dikabarkan Tunda Rilis Proposal Pajak Digital, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 10:25 WIB
Uni Eropa Dikabarkan Tunda Rilis Proposal Pajak Digital, Ada Apa?

Olaf Scholz. (foto: globaldomainsnews.com)

BERLIN, DDTCNews – Uni Eropa akan memberikan waktu perumusan konsensus global pemajakan atas ekonomi digital. Akibatnya, Uni Eropa diperkirakan akan menahan penerbitan proposal pajak digital yang menjadi aksi unilateralnya.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menuturkan secara prinsip Uni Eropa masih memberikan dukungan kepada OECD untuk merampungkan konsensus global pajak digital pada pertengahan 2021. Oleh karena itu, Uni Eropa memberikan waktu yang cukup untuk melakukan proses perumusan.

"Uni Eropa mendukung proses ini dan akan terus mendukung solusi global," katanya, dikutip pada Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dia menyebutkan pada tahun ini, proses perumusan konsensus global pajak digital praktis berhenti pada Juni 2020 saat Pemerintah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari proses negosiasi. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat konsensus global pajak digital urung tercapai pada akhir tahun.

Sebelumnya, Komisi Eropa mendorong penerapan pajak digital Uni Eropa jika pembicaraan tingkat internasional tidak membuat kemajuan berarti. Rencana awal proposal pajak digital zona euro akan rilis pada awal 2021.

Selain itu, dinamika pemilihan presiden di AS juga akan menentukan proses pembahasan konsensus global pajak digital. Kandidat dari Partai Demokrat Joe Biden digadang-gadang lebih ramah terhadap kerja sama internasional dibandingkan petahana Donald Trump.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Adapun fokus utama pengelolaan fiskal Uni Eropa adalah memperkuat pengawasan sektor keuangan dalam upaya mencegah praktik pencucian uang. Para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa sepakat untuk mendorong proposal kebijakan reformasi hukum pada sektor keuangan.

Pemangku kebijakan fiskal Uni Eropa melihat adanya potensi peningkatan kredit macet di perbankan pada tahun depan sebagai dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan kerangka perubahan kebijakan untuk mengurangi potensi kredit macet pada sektor perbankan.

"Ini memerlukan lebih banyak diskusi karena praktik penegakan hukum nasional yang berbeda-beda terkait pinjaman perbankan," imbuh Scholz seperti dikutip irishtimes.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra