RUMANIA

Ungkap Kasus Penggelapan Pajak, Penyidik Geledah Kantor Bea Cukai Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 12:00 WIB
Ungkap Kasus Penggelapan Pajak, Penyidik Geledah Kantor Bea Cukai Ini

Ilustrasi.

SIRET, DDTCNews – Penyidik badan hukum independen Uni Eropa, European Public Prosecutor’s Office (EPPO) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Rumania saat menyidik kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai senilai €650.000,00 atau Rp10,60 miliar.

Penyidik menduga pejabat di kantor tersebut terlibat dalam skema penggelapan PPN dan cukai skala internasional. Tembakau olahan impor asal Timur Tengah yang seharusnya dikirim ke Ukraina dan Kazakhstan lewat Uni Eropa tidak dikirim dan dijual secara ilegal.

“Barangnya tidak keluar dari wilayah Uni Eropa. Alih-alih dikirim, barang tersebut dijual secara ilegal di pasar gelap yang berlokasi di beberapa negara termasuk Belgia dan Jerman,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penggelapan PPN dan cukai tersebut diduga dilakukan di kantor bea dan cukai Siret, Rumania. Kantor bea dan cukai tersebut berlokasi di titik pabean utama wilayah Uni Eropa yang berbatasan langsung dengan Ukraina dan Kazakhstan.

Dalam rentang waktu Juni 2017 dan Januari 2018, 50 pengiriman barang berupa rokok hokah dan rokok pipa dideklarasikan dengan status transit lewat wilayah Uni Eropa. Mayoritas asal barang itu berasal dari Italia.

Penyidik menduga, tidak ada barang yang dideklarasikan melalui kantor bea dan cukai Siret tersebut. “Kendaraan yang diinstruksikan untuk mengangkut pengiriman rokok hokah dan rokok pipa yang melewati Siret tersebut tidak mengangkut barang apapun,” jelas EPPO.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Barang yang seharusnya dikirimkan ke negara lain tidak dikirimkan dan dijual di sekitaran wilayah Uni Eropa, atas penjualan barang ilegal ini para pelaku diduga mendapatkan untung yang sangat besar.

Menurut penyidik EPPO, estimasi kerugian yang ditanggung Uni Eropa mencapai €650.000 (dari cukai saja, tidak termasuk pajak lain).

Juru sita pun dikerahkan untuk menyita perumahan dan beberapa jenis uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Buntut dari kasus ini, EPPO meminta Uni Eropa untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada EPPO perihal pertukaran informasi antar negara anggota Uni Eropa.

Hal ini untuk meminimalisasi banyaknya kasus penggelapan PPN dan cukai yang memberikan berdampak buruk bagi anggaran penerimaan pajak Uni Eropa. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan