PP 55/2022

UMKM Diminta Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:00 WIB
UMKM Diminta Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya

Pengunjung menggunakan layanan pembayaran Digital Quick Response layanan Code Indonesia Standar (QRIS) saat membeli produk UMKM milik Fala Tanawan pada Pameran Expo UMKM di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Secara terperinci, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 menyatakan apabila wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, atas bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

“Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Akan tetapi, bagaimana jika wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta, akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dan wajib melaporkan pajaknya. Bagaimana cara menghitungnya? Perhatikan ilustrasi berikut ini.

Pak Adam merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Juni 2022. Dia memiliki usaha toko bangunan dengan peredaran bruto dalam 1 tahunnya senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Usaha toko bangunan Pak Adam memenuhi ketentuan untuk dikenakan PPh final berdasarkan PP 55/2022. Perhitungan pajak penghasilan final yang harus disetor sendiri Pak Adam dari usaha toko bangunannya adalah sebagai berikut.


Perlu diperhatikan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh final 0,5% hanyalah penghasilan yang sudah lebih dari Rp500 juta. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201