ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Bisa Catat Omzet dan Bayar PPh Final Lewat M-Pajak, Simak Caranya

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:30 WIB
UMKM Bisa Catat Omzet dan Bayar PPh Final Lewat M-Pajak, Simak Caranya

Tampilan aplikasi M-Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pencatatan omzet untuk UMKM resmi tersedia pada aplikasi M-Pajak.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM PP 23/2018 dapat mencatatkan pemasukan hariannya dan menghitung PPh final yang seharusnya dibayar setiap bulannya.

"Menu pencatatan omzet harian sehingga [harapannya] memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Setelah wajib pajak login melalui aplikasi M-Pajak, fitur pencatatan UMKM sudah langsung bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Melalui M-Pajak wajib pajak dapat mencatatkan pemasukan hariannya dengan menekan tombol Tambah.

Aplikasi M-Pajak akan secara otomatis merekapitulasi pemasukan harian tersebut berdasarkan bulan dan tahun. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui besaran omzet bulanan yang menjadi dasar pembayaran PPh final setiap bulan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Nilai PPh final yang harus disetorkan oleh wajib pajak setiap bulannya dapat diketahui dengan menekan menu Hitung PPh Total. Bila nilai omzet yang tercatat dan nilai PPh dirasa sudah benar, wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dan membayar pajak yang terutang.

Berdasarkan data pembayaran yang dilakukan melalui M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan data siap saji yang sudah bisa digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?