Tampilan aplikasi M-Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Fitur pencatatan omzet untuk UMKM resmi tersedia pada aplikasi M-Pajak.
Melalui fitur tersebut, wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM PP 23/2018 dapat mencatatkan pemasukan hariannya dan menghitung PPh final yang seharusnya dibayar setiap bulannya.
"Menu pencatatan omzet harian sehingga [harapannya] memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021, dikutip Kamis (27/1/2022).
Setelah wajib pajak login melalui aplikasi M-Pajak, fitur pencatatan UMKM sudah langsung bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Melalui M-Pajak wajib pajak dapat mencatatkan pemasukan hariannya dengan menekan tombol Tambah.
Aplikasi M-Pajak akan secara otomatis merekapitulasi pemasukan harian tersebut berdasarkan bulan dan tahun. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengetahui besaran omzet bulanan yang menjadi dasar pembayaran PPh final setiap bulan.
Nilai PPh final yang harus disetorkan oleh wajib pajak setiap bulannya dapat diketahui dengan menekan menu Hitung PPh Total. Bila nilai omzet yang tercatat dan nilai PPh dirasa sudah benar, wajib pajak bisa langsung membuat kode billing dan membayar pajak yang terutang.
Berdasarkan data pembayaran yang dilakukan melalui M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan data siap saji yang sudah bisa digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.